Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Pemerintah Tetapkan Harga Fast Charging Mulai Rp 25 Ribu

Berita
Jumat, 28 Juli 2023 10:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Pemerintah telah menatapkan biaya untuk pengisian baterai kendaraan listrik, khususnya untuk model fast charging dan ultra fast charging.

Aturan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia, No.182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Disebutkan untuk tarifnya mulai Rp 25 ribu untuk stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang menggunakan teknologi pengisian cepat atau fast charging.

Sedangkan SPKLU dengan teknologi pengisian sangat cepat atau ultrafast charging paling banyak Rp 57 ribu.

BACA JUGA

Sementara itu, biaya untuk fast charging dan ultra fast charging ini, belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.

"Biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian listrik," demikian bunyi aturan tersebut seperti tertulis dalam keputusan menteri.

SPKLU milik PLN

Untuk diketahui, Penentuan tarif pengisian listrik mengacu pada ketentuan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) seperti tertuang dalam Pasal 26.

Selanjutnya pasal 29 ayat (1) tertuang tarif tenaga listrik untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU pemilik KBL berbasis baterai merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh) sesuai tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5.

Selanjutnya, pasal 29 ayat (3) mengatur selain adanya tarif tenaga listrik, pemilik KLB berbasis baterai dapat dikenakan biaya layanan listrik.

Sementara biaya layanan untuk teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), dan pengisian listrik roda dua dan/atau roda tiga tidak dikenakan biaya sebagaimana tertuang dalam pasal 29 ayat (7). (AB)


Tags Terkait :
SPKLU Ultra Fast Charging Tarif Fast Charging
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Pemerintah Tetapkan Harga Fast Charging Mulai Rp 25 Ribu

1 tahun yang lalu


Berita
PLN Resmikan Ultra Fast Charger Pertama di Asia Tenggara

5 tahun yang lalu


Berita
Infastruktur Diperbanyak, Peningkatan Transaksi SPKLU Mobil Listrik Meningkat

1 tahun yang lalu


Berita
SPKLU Mobil Listrik Di Seluruh Indonesia Sudah Ada 3.772 Unit, Dari Pulau Jawa Hingga Kalimantan

1 hari yang lalu


Terkini

Berita
Kolaborasi Daihatsu Dengan D’Masiv, Hasil Riset Mayoritas Pengemudi Nyetir Sambil Dengar Musik

15 jam yang lalu


Bus
Jamaah Haji Asal Indonesia Dilayani Khusus Bus Shalawat, Ketahui Detailnya

16 jam yang lalu


Berita
SPY SHOT: BYD Seal 08 Diprediksi Sebuah Hybrid Berperforma Tinggi

17 jam yang lalu


Berita
Industri Otomotif Indonesia, Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

18 jam yang lalu


Berita
GSP Pemimpin Sasis Mobil Akhirnya Resmi Masuk Ke Pasar Indonesia

19 jam yang lalu