Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Pemerintah Tetapkan Harga Fast Charging Mulai Rp 25 Ribu

Lewat keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia, harga untuk pengisian baterai fast charging dan ultra fast charging telah diseragamkan.
Berita
Jumat, 28 Juli 2023 10:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Pemerintah telah menatapkan biaya untuk pengisian baterai kendaraan listrik, khususnya untuk model fast charging dan ultra fast charging.

Aturan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia, No.182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Disebutkan untuk tarifnya mulai Rp 25 ribu untuk stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang menggunakan teknologi pengisian cepat atau fast charging.

Sedangkan SPKLU dengan teknologi pengisian sangat cepat atau ultrafast charging paling banyak Rp 57 ribu.

BACA JUGA

Sementara itu, biaya untuk fast charging dan ultra fast charging ini, belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.

"Biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian listrik," demikian bunyi aturan tersebut seperti tertulis dalam keputusan menteri.

SPKLU milik PLN

Untuk diketahui, Penentuan tarif pengisian listrik mengacu pada ketentuan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) seperti tertuang dalam Pasal 26.

Selanjutnya pasal 29 ayat (1) tertuang tarif tenaga listrik untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU pemilik KBL berbasis baterai merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh) sesuai tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5.

Selanjutnya, pasal 29 ayat (3) mengatur selain adanya tarif tenaga listrik, pemilik KLB berbasis baterai dapat dikenakan biaya layanan listrik.

Sementara biaya layanan untuk teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), dan pengisian listrik roda dua dan/atau roda tiga tidak dikenakan biaya sebagaimana tertuang dalam pasal 29 ayat (7). (AB)


Tags Terkait :
SPKLU Ultra Fast Charging Tarif Fast Charging
A

Ahmad Biondi

Editor

Pria necis yang hobi olahraga ini sudah menjadi jurnalis otomotif sejak 2009. Berpengalaman menguji dan mereview banyak...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Di IIMS 2026 PLN Gelar Promo Naik Daya Bagi Pengguna EV

Sudah terbangun lebih empat ribuan SPKLU di seluruh Indonesia dan akan terus bertambah.

3 bulan yang lalu


Berita
Ada 4.500 SPKLU Yang Disiagakan Selama Libur Nataru 2025

Akan ada petugas khusus untuk membantu pengisian listrik.

6 bulan yang lalu


Berita
Pemerintah Tetapkan Harga Fast Charging Mulai Rp 25 Ribu

Lewat keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia, harga untuk pengisian baterai fast charging dan ultra fast charging telah diseragamkan.

2 tahun yang lalu


Berita
PLN Resmikan Ultra Fast Charger Pertama di Asia Tenggara

Stasiun ultra fast charge ini merupakan yang pertama di Indonesia dan juga Asia Tenggara.

6 tahun yang lalu


Berita
Infastruktur Diperbanyak, Peningkatan Transaksi SPKLU Mobil Listrik Meningkat

Selama tahun 2023 PT PLN (Persero) telah membangun 54 unit SPKLU dan kini telah menghadirkan 624 SPKLU di 411 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

2 tahun yang lalu


Berita
MEBI Resmikan SPKLU Signature Station Pertama di Indonesia, Hadirkan Ultra Fast Charging Berteknologi Huawei

MEBI resmikan SPKLU Signature Station pertama di Indonesia dengan ultra fast charging Huawei. Fasilitas ini hadirkan split charging, liquid cooling, dan operasional 24 jam.

3 bulan yang lalu


Berita
BYD Bakal Buat SPKLU Berdaya 1.500 kW

BYD akan buat fasilitas yang mampu mendukung daya hingga 1.500 kW dengan arus 1.500 ampere.

3 bulan yang lalu


Berita
LEPAS Kembali Resmikan Dealer, Kini Hadir Di Bekasi Dengan Fasilitas SPKLU Ultra Fast Charging

LEPAS kembali menambah jaringan dealer mereka di Indonesia. Kali ini giliran hadir di Bekasi. Ini fasilitasnya.

3 bulan yang lalu


Terkini

Berita
SUV Termewah XPeng GX Laris Dipesan 24.863 Unit Dalam Waktu 12 Jam

XPeng GX mencatat 24.863 pesanan dalam 12 jam pasca peluncuran SUV listrik premium dengan fitur AI dan kabin mewah enam penumpang.

18 menit yang lalu


Berita
iCar V23 Resmi Dijual Mulai Rp 389 Juta, SUV Listrik Ini Dirakit di Indonesia

Harga iCar V23 resmi Rp 389 juta. SUV listrik ini dirakit di Indonesia secara CKD dengan pilihan penggerak RWD dan iWD serta jarak tempuh hingga 430 km.

1 jam yang lalu


Mobil Listrik
Citroen Akan Hidupkan Kembali 2CV Sang Siput Kaleng Dalam Wujud EV

Pabrikan berlogo double chevron ini akan menghadirkan kembali 2CV dalam wujud mobil listrik dengan harga terjangkau.

8 jam yang lalu


Berita
Jaecoo J8 SHS-P ARDIS, Mobil Bertenaga 530 Hp Yang Hanya Butuh Biaya Operasional Rp 20 ribu Perhari

SUV AWD ini digerakkan dengan sistem hybrid pintar yang efisien sehingga memungkinannya menelurkan daya 530 hp dengan konsumsi BBM yang irit.

9 jam yang lalu


Berita
Geely Resmikan Dua Dealer Sekaligus, Tangsel Dan Jakbar

Geely resmikan dua dealer baru di Tangsel dan Jakbar sebagai bagian dari perluasan jaringan 3S untuk meningkatkan layanan konsumen di Jabodetabek.

20 jam yang lalu