Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Pemerintah Tetapkan Harga Fast Charging Mulai Rp 25 Ribu

Lewat keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia, harga untuk pengisian baterai fast charging dan ultra fast charging telah diseragamkan.
Berita - Jumat, 28 Juli 2023 10:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


OTODRIVER - Pemerintah telah menatapkan biaya untuk pengisian baterai kendaraan listrik, khususnya untuk model fast charging dan ultra fast charging.

Aturan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia, No.182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Disebutkan untuk tarifnya mulai Rp 25 ribu untuk stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang menggunakan teknologi pengisian cepat atau fast charging.

BACA JUGA

Sementara itu, biaya untuk fast charging dan ultra fast charging ini, belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.

"Biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian listrik," demikian bunyi aturan tersebut seperti tertulis dalam keputusan menteri.

SPKLU milik PLN

Untuk diketahui, Penentuan tarif pengisian listrik mengacu pada ketentuan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) seperti tertuang dalam Pasal 26.

Selanjutnya pasal 29 ayat (1) tertuang tarif tenaga listrik untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU pemilik KBL berbasis baterai merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh) sesuai tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5.

Selanjutnya, pasal 29 ayat (3) mengatur selain adanya tarif tenaga listrik, pemilik KLB berbasis baterai dapat dikenakan biaya layanan listrik.

Sementara biaya layanan untuk teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), dan pengisian listrik roda dua dan/atau roda tiga tidak dikenakan biaya sebagaimana tertuang dalam pasal 29 ayat (7). (AB)


Tags Terkait :
SPKLU Ultra Fast Charging Tarif Fast Charging
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Pemerintah Tetapkan Harga Fast Charging Mulai Rp 25 Ribu

11 bulan yang lalu


Berita
PLN Resmikan Ultra Fast Charger Pertama di Asia Tenggara

4 tahun yang lalu


Berita
Infastruktur Diperbanyak, Peningkatan Transaksi SPKLU Mobil Listrik Meningkat

6 bulan yang lalu


Berita
Inilah Lokasi SPKLU Wilayah Sumatera

6 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Aito Diakusisi DFSK Seres, Aito M9 dan M7 Siap Mejeng di GIIAS 2024

12 jam yang lalu


Berita
Skema Kredit Innova Hybrid Tipe Tertinggi Menggiurkan, Cicilannya Mulai Rp 15 Jutaan

17 jam yang lalu


Berita
Perdana, Isuzu Bawa Elf Listrik di GIIAS 2024

17 jam yang lalu


Berita
Toyota Kijang Innova Reborn Tetap Eksis, Akan Ada Upgrade Untuk Ikuti Jaman?

18 jam yang lalu


Komparasi
Komparasi Spesifikasi Dan Harga Neta V-II vs VinFast VF 5

20 jam yang lalu