OTODRIVER - Ditlantas Polda Metro bersama Pemprov DKI telah mulai melakukan sankis tilang per hari ini, Jumat (1/9) bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Untuk mencegah tindakan yang tidak sesuai yang dilakukan petugas di lapangan, masyarakat juga diminta ikut mengawasi jalannya proses tersebut dengan melaporkan ke website resmi Dumas Presisi secara online dumaspresisi.polri.go.id .
"Kegiatan-kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan. Dan tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, dikutip dari NTMCPolri, Jumat (1/9/).
Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di mana denda sepeda motor Rp 250 ribu, sedangkan untuk pengendara mobil dikenakan denda Rp500 ribu.
Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Bagi pengendara yang sudah melakukan uji emisi mandiri, bisa menunjukkan surat tanda bukti telah lolos uji emisi yang berlaku untuk mempersingkat proses razia ini. (GIN)