Mulai dari sekarang bagi anda pemilik mobil yang tidak memiliki garasi pada rumahnya harus segara membangun tempat parkir untuk mobil anda. Pasalnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk perpanjangan STNK
"Saat yang bersangkutan menerbitkan atau memperpanjang STNK akan diminta keterangan atau penjelasan oleh kepolisian terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," papar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/4).
Ia juga menambahkan, sebelum membeli mobil sebaiknya lebih dulu memastikan sudah ada garasi di rumah, kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan.
"(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur," tulis bunyi pasal tersebut.
Nantinya, Dishub DKI berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan apakah proses pengecekan kepemilikan garasi sebelum penerbitan STNK itu sudah dijalankan dengan baik. "Terkait ketersediaan garasi akan kami koordinasikan kembali dengan kepolisian," papar Syafrin.