Beranda Berita

Ada Aturan Wajib Garasi Mobil di Depok, Jakarta Juga Punya

Berita
Senin, 13 Januari 2020 11:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali
Berita - Ada Aturan Wajib Garasi Mobil di Depok, Jakarta Juga Punya


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan warganya yang memiliki mobil pribadi untuk memiliki garasi juga. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Perda tersesbut diusulkan oleh Pemkot Depok pada 2019 karena maraknya pemilik mobil pribadi yang tidak punya garasi sendiri dan meyalahgunakan fasilitas umum untuk tempat parkir mobilnya. Yang melanggar akan kena denda maksimal Rp 2 juta.

BACA JUGA

Foto: Danu

Namun sebelum Depok, Jawa Barat, di Jakarta sebenarnya peraturan terkait kepemilikan garasi juga sudah ada regulasinya, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan STNK harus dilampirkan pernyataan kepemilikan garasi.

Berikut bunyi di dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Nah, apakah Anda sudah memenuhi peraturan di atas? Karena jangan sampai jika sudah memiliki mobil tapi parkirnya masih di memakan ruas jalan. Hal itu tentu termasuk perbuatan yang sangat minim tenggang rasa.
 


Tags Terkait :
Garasi
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Juragan 99 Trans Makin ‘Hangatkan’ Rute Bandung-Malang Dan Surabaya-Denpasar

3 minggu yang lalu


Berita
Pameran Modifikasi Indonesia The Elite Showcase 2025 Ratusan Mobil dan Modifikator Mancanegara

1 bulan yang lalu


Berita
Subaru Segera Luncurkan Label STI Di Indonesia

1 bulan yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga SUBARU Terbaru (Januari 2025)

1 bulan yang lalu


Terkini

Tips
Pentingnya Periksa Ban Setelah Digunakan Jarak Jauh

11 menit yang lalu


Bus
Tanggal 21 Dan 24 April Gratis Naik Transjakarta Group, Ada Apa?

2 jam yang lalu


Berita
Honda Resmi Rilis Mobil Listrik Barunya Untuk Pasar Cina, Harganya Rp 400 Jutaan

3 jam yang lalu


Berita
Ini Alasan Kenapa Harga Jeep Wrangler Mahal

5 jam yang lalu


Berita
Daihatsu Siapkan Mobil Ramah Lingkungan Di Indonesia, Rocky Hybrid Bakal Jadi Pembukanya?

6 jam yang lalu