Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Ada Aturan Wajib Garasi Mobil di Depok, Jakarta Juga Punya

Pemerintah Kota Depok megesahkan Peraturan Daerah yang mewajibkan warganya yang memiliki mobil pribadi untuk punya garasi juga.
Berita - Senin, 13 Januari 2020 11:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan warganya yang memiliki mobil pribadi untuk memiliki garasi juga. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Perda tersesbut diusulkan oleh Pemkot Depok pada 2019 karena maraknya pemilik mobil pribadi yang tidak punya garasi sendiri dan meyalahgunakan fasilitas umum untuk tempat parkir mobilnya. Yang melanggar akan kena denda maksimal Rp 2 juta.

BACA JUGA

Foto: Danu

Namun sebelum Depok, Jawa Barat, di Jakarta sebenarnya peraturan terkait kepemilikan garasi juga sudah ada regulasinya, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan STNK harus dilampirkan pernyataan kepemilikan garasi.

Berikut bunyi di dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Nah, apakah Anda sudah memenuhi peraturan di atas? Karena jangan sampai jika sudah memiliki mobil tapi parkirnya masih di memakan ruas jalan. Hal itu tentu termasuk perbuatan yang sangat minim tenggang rasa.
 


Tags Terkait :
Garasi
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Dempul Ini Klaim Sebagai Body Filler Dengan Bobot Ringan

3 hari yang lalu


Berita
Perkantoran dan Hotel di China Mulai Larang Mobil Listrik Parkir di Basement, Apa Penyebabnya?

3 minggu yang lalu


Berita
Inilah Tiga Model Terlaris Subaru di GIIAS 2024, Crosstrek Paling Diburu Konsumen

2 bulan yang lalu


Berita
Subaru BRZ Untuk Kejuaraan Drift Indonesia Ini Resmi Diperkenalkan

3 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Dealer GWM Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka di Cibubur

4 jam yang lalu


Berita
Holy Ban Buka Cabang Ke 10 Dan Semakin Kukuhkan Sebagai Mitra Strategis Pirelli

6 jam yang lalu


Berita
Goodyear Luncurkan Ban Khusus Untuk Offroad, Ini Kehebatannya

19 jam yang lalu


Berita
Mulai Diproduksi Lokal, Harga Haval Jolion Turun Rp 43 Jutaan!

20 jam yang lalu


Berita
Tak Selamanya Harga Chery Tiggo 8 Berada Di Rp 300 Jutaan

22 jam yang lalu