Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ada Aturan Wajib Garasi Mobil di Depok, Jakarta Juga Punya

Pemerintah Kota Depok megesahkan Peraturan Daerah yang mewajibkan warganya yang memiliki mobil pribadi untuk punya garasi juga.
Berita
Senin, 13 Januari 2020 11:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan warganya yang memiliki mobil pribadi untuk memiliki garasi juga. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Perda tersesbut diusulkan oleh Pemkot Depok pada 2019 karena maraknya pemilik mobil pribadi yang tidak punya garasi sendiri dan meyalahgunakan fasilitas umum untuk tempat parkir mobilnya. Yang melanggar akan kena denda maksimal Rp 2 juta.

Foto: Danu

Namun sebelum Depok, Jawa Barat, di Jakarta sebenarnya peraturan terkait kepemilikan garasi juga sudah ada regulasinya, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan STNK harus dilampirkan pernyataan kepemilikan garasi.

Berikut bunyi di dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Nah, apakah Anda sudah memenuhi peraturan di atas? Karena jangan sampai jika sudah memiliki mobil tapi parkirnya masih di memakan ruas jalan. Hal itu tentu termasuk perbuatan yang sangat minim tenggang rasa.
 


Tags Terkait :
Garasi
I

Imam Ghozali

reporter

reporter

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait


Berita
Geely Coolray Tampil Lebih Sporty Lewat Konsep Racing Style Hasil Kolaborasi dengan Garasi Drift di GIIAS 2026

Geely Auto Indonesia memamerkan konsep Racing Style Geely Coolray GIIAS 2026 hasil kolaborasi dengan Garasi Drift di ajang GIIAS 2026.

1 hari yang lalu

Berita
Persiapan Liburan dengan Mobil, Ini 5 Pemeriksaan yang Wajib Dilakukan

Sebelum road trip saat liburan, pastikan mobil dalam kondisi prima. Simak 5 pengecekan penting mulai dari oli, radiator, rem, aki hingga waktu servis agar perjalanan keluarga tetap aman.

2 minggu yang lalu

Berita
Semua Orang Beralih ke BEV, Ini Kekhawatiran Bos Toyota

Toyota

1 bulan yang lalu


Berita
Mobil Masih Dipakai Tapi Nilainya Turun, Salah Timing Jual Bisa Rugi Puluhan Juta

Mobil masih dipakai tapi nilainya diam-diam turun. Salah timing jual mobil operasional bisa membuat perusahaan rugi hingga puluhan juta rupiah per unit.

1 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Mitsubishi Fuso Perluas Ekosistem Aftersales, Fokus Tekan Waktu Perawatan Armada

Mitsubishi Fuso Zero Down Time aftersales dikembangkan PT KTB melalui integrasi telematika, advisor on-site, dan perluasan jaringan servis untuk tekan downtime armada niaga.

8 jam yang lalu


Berita
Honda Super-ONE Dijual Rp 438 Juta, Lebih Mahal Dari Rata2 EV Tiongkok

Harga Honda Super-ONE resmi dirilis Rp 438 juta. Sudah bisa dipesan di GIIAS 2026.

8 jam yang lalu


Berita
XPENG Tak Sekadar Hadir di GIIAS 2026, Bawa Komitmen Jangka Panjang Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Indonesia

XPENG GIIAS 2026 komitmen jangka panjang ekosistem kendaraan listrik Indonesia tercermin dari partisipasi mereka yang menghadirkan berbagai inovasi mobilitas pintar di ajang tersebut.

9 jam yang lalu


Berita
Polytron G3+ Special Collaboration Edition Resmi Hadir, Dapat Upgrade Senilai Rp40 Juta

Polytron G3+ Special Collaboration Edition resmi meluncur di GIIAS 2026. Hadir dengan kolaborasi HSR dan Triple 9, mobil listrik ini mendapat upgrade senilai Rp40 juta dengan tambahan harga Rp20 juta.

10 jam yang lalu


Berita
Dekkalive Trio, Dashcam Tiga Kamera yang Bisa Dipantau Langsung dari Smartphone

DVR terbaru dari Dekka dilengkapi dengan tiga kamera dan merupakan tipe online yang bisa diakses melalui perangkat smartphone.

12 jam yang lalu