Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Ada Aturan Wajib Garasi Mobil di Depok, Jakarta Juga Punya

Pemerintah Kota Depok megesahkan Peraturan Daerah yang mewajibkan warganya yang memiliki mobil pribadi untuk punya garasi juga.
Berita - Senin, 13 Januari 2020 11:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan warganya yang memiliki mobil pribadi untuk memiliki garasi juga. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Perda tersesbut diusulkan oleh Pemkot Depok pada 2019 karena maraknya pemilik mobil pribadi yang tidak punya garasi sendiri dan meyalahgunakan fasilitas umum untuk tempat parkir mobilnya. Yang melanggar akan kena denda maksimal Rp 2 juta.

BACA JUGA

Foto: Danu

Namun sebelum Depok, Jawa Barat, di Jakarta sebenarnya peraturan terkait kepemilikan garasi juga sudah ada regulasinya, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan STNK harus dilampirkan pernyataan kepemilikan garasi.

Berikut bunyi di dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Nah, apakah Anda sudah memenuhi peraturan di atas? Karena jangan sampai jika sudah memiliki mobil tapi parkirnya masih di memakan ruas jalan. Hal itu tentu termasuk perbuatan yang sangat minim tenggang rasa.
 


Tags Terkait :
Garasi
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Perkantoran dan Hotel di China Mulai Larang Mobil Listrik Parkir di Basement, Apa Penyebabnya?

2 minggu yang lalu


Berita
Inilah Tiga Model Terlaris Subaru di GIIAS 2024, Crosstrek Paling Diburu Konsumen

2 bulan yang lalu


Berita
Subaru BRZ Untuk Kejuaraan Drift Indonesia Ini Resmi Diperkenalkan

3 bulan yang lalu


Berita
Setelah Xiaomi SU7, Kini Giliran Tesla Cybertruck Mati Total Baru Digunakan Sejauh 56 KM

4 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Maxdecal Luncurkan Produk Kaca Film Baru dan Berikan Giveaway Mobil Cipung

13 jam yang lalu


Berita
IMX 2024 Resmi Dibuka, Tanda-Tanda Industri Modifikasi Indonesia Siap Go International

15 jam yang lalu


Berita
Menilik Salah Satu Cabang Dealer Toyota Di Pulau Dewata

18 jam yang lalu


Tips
Mesin Diesel Euro 4 Masih Aman Tenggak Bio Solar?

22 jam yang lalu


Teknis
Jarak Tempuh Varian All New Hyundai Kona Electric Signature, Kalah Dengan Varian Prime. Mengapa Demikian?

1 hari yang lalu