Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Kenapa Belum Terdengar Tilang Emisi Gas Buang?

Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Berita
Jumat, 31 Maret 2023 09:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Selain tilang pelanggaran lalu lintas, sebenarnya di wilayah DKI Jakarta jika kendaraan tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan sanksi tilang. Hal ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, yang mewajibkan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang telah berusia 3 tahun atau lebih.

Sanksi tilang terkait uji emisi kendaraan bermotor ini sudah berlaku mulai 13 November 2021. Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.

Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa hingga saat ini belum terdengar tilang bagi kendaraan dengan emisi di atas batas. "Ini tilang belum belum berjalan karena tingkat kepatuhan pengguna kendaraan terhadap pemenuhan ambang batas baku mutu emisi gas buang masih rendah yakni sebesar 5,43 persen," kata Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Yogi Ikhwan dikutip dari Antara, Kamis (30/3).

Ia juga melanjutkan, bahwa pihaknya terus melakukan upaya untuk mereduksi polusi udara di Ibu Kota dengan mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor bagi setiap pengguna kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

BACA JUGA

Perlu diketahui, aturan emisi antara mobil berbahan bakar bensin dengan diesel juga berbeda, jadi jangan disamakan. Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor: 

  1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar Karbon Monoksida (CO2) di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm 
  2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan Hidrokarbon (HC) di bawah 200 ppm 
  3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. 
  4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
  5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen 
  6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen

"Dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 juga diatur bahwa sarana kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta," papar Yogi. Tempat uji emisi sendiri untuk kendaraan roda empat yang sudah disediakan saat ini berjumlah 372 tempat dan kendaraan roda dua berjumlah 118 tempat.
 


Tags Terkait :
Uji Emisi Mobil Tilang
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang SIM? Kesempatan Emas Pemilik Toyota Bisa Uji Emisi Gratis di Bengkel Ini

Auto2000 memberikan pelayanan uji emisi gratis untuk pemilik mobil Toyota yang melakukan servis rutin. Namun bisa juga uji emisi mandiri dengan biaya Rp 163 ribu.

1 tahun yang lalu


Berita
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Denda Pencemaran, Diancam Tak Bisa Beroperasi

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan terkena denda pencemaran.

2 tahun yang lalu


Berita
Sudah Disetujui Presiden, Perpanjang STNK Harus Lulus Uji Emisi

Kebijakan itu sebagai upaya menekan produksi polusi dari gas emisi kendaraan bermotor,

2 tahun yang lalu


Berita
Berlaku Sampai November, Uang Hasil Tilang Uji Emisi Mengalir Ke mana?

Hasil uang tilang dari uji emisi akan masuk ke kas negara.

2 tahun yang lalu


Berita
Setelah Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Apakah Bayar Pajak Kendaraan Terpengaruh?

Uji emisi bukan hanya tilang, juga sedang dirumuskan sebagai syarat perpanjang STNK

2 tahun yang lalu


Berita
Surat-Surat Harus Lengkap, Tilang Berlapis Menanti Jika Tak Lolos Uji Emisi

Saat melakukan pengecekan uji emisi surat kendaraan akan dicek, termasuk SIM dan STNK.

2 tahun yang lalu


Berita
Sudah Ada Desakan Perpanjang STNK Kendaraan Harus Lolos Uji Emisi

Polusi udara bukan hanya dari kendaraan di Jakarta, daerah penyangga juga ikut terlibat.

2 tahun yang lalu


Berita
Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK. Tak Lolos Langsung Kena Denda

Uji emisi diberlakukan untuk mobil yang usia pakainya di atas 3 tahun

3 tahun yang lalu


Terkini

Truk
GIICOMVEC 2026 Kini Hadir Di JIEXpo Kemayoran

GIICOMVEC 2026 hadir di JIExpo Kemayoran, 8-11 April. Pameran B2B kendaraan komersial libatkan Daihatsu, Hino, Isuzu, dan karoseri nasional.

34 menit yang lalu


Berita
Menjelang Mudik Lebaran 2026, Mobil Bekas Jadi Incaran di Balai Lelang

Permintaan mobil bekas di JBA Indonesia meningkat jelang Lebaran 2026. MPV, LCGC, dan pick up jadi favorit peserta lelang.

1 jam yang lalu


Berita
Bakal Nongol Di 2027, Ini Sederet Penyegaran All New Fortuner

Next Gen Fortuner mendapatkan penyegaran di bagian interior dan eksterior

2 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga BYD Terbaru (Februari 2026)

Daftar harga BYD terbaru Februari 2026: Dolphin Rp369-429 juta, Atto 3 varian baru Rp390-415 juta, Seal Rp639-750 juta. Hanya Atto 1 Dynamic naik Rp4 juta.

8 jam yang lalu


Berita
Raih 2.793 SPK Selama IIMS 2026, Ini Dia Dua Unit Paling Laris Toyota

Toyota masih menjadi brand terlaris di tanah air. Dalam pameran di bulan Februari kemarin, mereka mendulang 2.793 SPK dengan nyaris stengahnya disumbang model hybrid.

22 jam yang lalu