Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat kepada pelaku industri agar perusahaan asuransi bisa menekan tarif untuk mobil listrik, dimana akan lebih murah dari kendaraan konvensional.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. Menurutnya langkah tersebut guna mendorong kebijakan pemerintah.
"Kebijakan tersebut dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah terhadap mobil listrik, pada intinya OJK memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi pada tingkat yang lebih rendah," katanya, dikutip dari laman Pajak.com.
"Saat ini pengaturan asuransi mobil listrik masih tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya," tambahnya.
Seperti diketahui OJK sudah mengadakan pertemuan dengan tiga asosiasi di bidang perasuransian untuk memperkuat kebijakan, yakni dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Menurut Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto menuturkan, kendaraan listrik memiliki sedikit perbedaan risiko dengan kendaraan konvensional. Hal itu yang menyebabkan perlindungan dan harganya pun perlu dipertimbangkan secara spesifik.
"Perlu untuk melakukan kajian terhadap risiko mobil listrik mengingat merupakan jenis risiko baru," paparnya.