Jakarta, OTODRIVER - Salah satu kendala yang mungkin bisa menghambat perkembangan kendaraan listrik adalah infrastruktur. Memang, dari segi biaya saat ini pemerintah tengah membantu dengan memberikan Subsidi. Namun, ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dapat memicu pembelian mobil listrik di Indonesia.
Hal itu dikatakan Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto, kendaraan listrik roda empat tidak memerlukan lagi insentif tambahan agar bisa menarik pembelian. Pasalnya, dengan banyaknya SPKLU bisa memberikan daya tarik masyarakat dalam membeli mobil listrik.
"Kami tadi usulkan bahwa contoh gedung perkantoran swasta, hotel, dan mal kenapa tidak diminta satu persen untuk lahan parkirnya memasang charger, kalau misalkan ada tempat parkir 300, tiga pasang, ada 500, lima pasang. Pasang yang murah saja gak perlu yang mahal, tak perlu yang fast charging,” kata Jongkie saat acara diskusi bersama Kadin dikutip dari Antara, Jumat(21/6).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Bobby Gofar Umar mengatakan selain SPKLU, skema ganti rugi dalam insentif kendaraan lisrtik juga menghambat. Memang PPN yang dibebankan ke konsumen memang hanya 1 persen, tetapi dalam prosesnya pihak dealer menanggung PPN sebesar 10 persen kemudian mendapatkan restitusi alias ganti rugi dari pemerintah.
Dengan skema tersebut dapat menimbulkan kemacetan pencairan pajak. Dia mengusulkan pemerintah menyederhanakan prosesnya agar lebih lancar.
"Tapi ini, kan, menjadikan ada 'bottleneck'. Kenapa enggak dari ujung itu langsung 1 persen sehingga tidak perlu ada restitusi dan sebagainya. Itu memper-simplify prosedur," papar Bobby.