Penggantian warna dasar pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor) menjadi putih akan segera diberlakukan secara bertahap tahun ini.
Dikutip dari CNN Indonesia, selain akan berganti warna pelat nomor ini juga akan dilengkapi dengan chip khusus dengan teknologi Radio Frequency Identification atau RFID.
Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin pernah menjelaskan hal pertama yang akan dilakukan yaitu menerapkan pelat putih bagi kendaraan bermotor.
Sampai saatnya diberlakukan, Taslim menjelaskan Korlantas juga dalam tahap persiapan. Saat ini sudah dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa dari pemerintah. Kemudian sampai pelat nomor lawas habis, barulah yang terbaru ini bisa direalisasikan.
Tahap awal penerapannya akan bertahap dimulai dari dari kendaraan baru yang diregistrasi dan kendaraan yang sudah memasuki tahap penggantian pelat nomor lima tahunan.
Sehingga akan ada masa transisi di mana di jalanan akan ditemui plat nomor kendaraan dengan dasar warna hitam (model lama) dan warna dasar putih.
Sedangkan untuk aplikasi plat nomor dengan teknologi RFID disebutkan oleh Taslim menjadi target jangka menengah polisi dan secara spesifik belum diuraikan kapan akan diterapkan.
Taslim menjelaskan pelat nomor kendaraan berteknologi RFID berguna untuk berbagai hal yang utamanya terintegrasi dengan sistem berbasis komputerisasi.
Dalam hal ini penerapan ETLE (sistem tilang berbasis CCTV), pembayaran tol tanpa sentuh, parkir elektronik, hingga ERP (jalan berbayar) hingga sulit dipalsukan.
Di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor bukan hal baru. Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain misalnya pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi. Selain itu teknologi ini juga akan menyulitkan pelaku pemalsuan pelat nomor.