Untuk mendorong komitmen Ketahanan Energi dan Pengurangan Emisi Karbon, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB)/BEV Untuk Transportasi Jalan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, diprediksi pada lebaran 2023 sudah banyak pemudik menggunakan kendaraan listrik. Namun, terdapat permasalahan bagaimana jika baterai mobil ini habis saat macet?
"Saya khawatir pada Lebaran 2023 banyak mobil listrik yang mengalami baterai habis. Ini akan menjadi promosi negatif di Lebaran 2023," kata Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Profesor Dr Ir Drajad Irianto M.Eng dalam seminar "Strategi Transisi Pengembangan EV Menuju NZE dan Manajemen Unit in Operation (UIO) di Indonesia", yang disiarkan melalui Zoom, Kamis (1/12).
"Jika pemudik mau ke Jawa Tengah, mereka harus ke luar menginap di hotel hanya untuk charging. Ini positif bagi pariwisata, tapi tidak untuk mobil listrik," kata Profesor Drajad.
Sementara itu, pemerintah terus mendorong pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai lokasi. PLN menyebutkan sampai ada ini sudah ada 413 unit SPKLU yang sudah dibangun.
Mengenai tarif di SPKLU PLN sendiri di atur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Hitungan tarif isi daya kendaraan listrik mengacu pada kategori tarif layanan khusus dengan rumus Rp1.650 per kWh x N, N tidak lebih dari 1,5.
Sehingga dengan rumus tersebut, tarif isi daya kendaraan listrik melalui stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) berkisar antara Rp1.644,52 - Rp2.466,78 per kWh.