Surat Edaran Menteri Perhubungan No 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, dalam Surat Edaran tersebut terjadi perubahan tentang pelaksanaan perjalanan dengan transportasi darat.
Jika sebelumnya calon penumpang harus menunjukkan hasil swab antigen negatif, bagi yang sudah divaksin dua kali, kali ini tidak perlu menunjukkan hasil swab tersebut, kecuali calon penumpang baru vaksin satu kali.
Namun, hal tersebut sebaiknya didukung oleh berbagai pihak dalam pelaksanaan protokol kesehatan, seperti pada terminal bus. Yang menjadi persoalan, pada umumnya terminal bus, masih tidak seketat pelaksanaan pengawasan di bandara atau stasiun kereta api, yang sebelum memasuki kawasan bandara atau stasiun kereta setiap penumpang wajib scan QR Code untuk check in di aplikasi Peduli Lindungi.
Meski saat itu sebagian penumpang tetap melaksanakan prokes dengan baik, seperti menggunakan masker, meski dalam hal menjaga jarak cukup banyak yang tidak melaksanakannya.
Namun, SE 23 ini tentu memberikan angin segar bagi perusahaan otobus (PO), karena dapat lebih meningkatkan kesempatan bagi calon penumpang untuk melakukan perjalanan darat bersama dengan armada busnya.
Jadi, alangkah baiknya jika pengawasan di terminal-terminal bus lebih ketat lagi dalam memeriksa sertifikat vaksin calon penumpang, melalui scan QR Code melalui aplikasi Peduli Lindungi.