Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan dilakukan oleh Korlantas Polri di sejumlah ruas tol Jawa dan Sumatra, mulai April 2022.
Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini akan diterapkan pada awal April mendatang. Saat ini sosialisasi tengah dilakukan kepada masyarakat agar mengetahui dan memahami berlalu lintas di jalan tol.
Ada dua kawasan yang akan diberlakukan, yaitu Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatra. Jenis pelanggaran yang akan ditindak adalah kelebihan kapasitas atau overload dan kecepatan di atas ketentuan yang diberlakukan. Untuk mendukung hal tersebut, sebanyak 244 kamera E-TLE Nasional Presisi akan diterapkan.
Pelanggar kemudian diberikan surat konfirmasi, baik secara fisik maupun dikirim lewat alamat kendaraan atau melalui website yang ada.
Brigjen Aan Suhanan mengharapkan, dengan diterapkannya E-TLE tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan akibat kecepatan di atas rata rata maupun muatan yang berlebih.