Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Kiat Berkendara Agar Tidak Seperti Pengemudi Pajero Sport Arogan

Berita
Rabu, 25 Mei 2022 08:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dalam video yang diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melalui akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88, memperlihatkan sikap arogansi seorang pengemudi mobil Pajero di ruas tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kejadian bermula saat pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport memacu kendaraannya secara ugal-ugalan. Ketika sampai di pintu tol, SUV itu memotong lajur mobil Toyota Yaris.

Namun, perselisihan antara pengemudi Pajero, William Yani, dan pengemudi Yaris, Yohanes Aditya, berakhir damai. Pelapor, Yohanes, mencabut laporannya di Polda Metro Jaya dan pengemudi Pajero arogan akhirnya meminta maaf atas kejadian itu.

Dari kejadiaan tersebut setiap pengendara wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi, serta menaati peraturan perundang-undangan, dan etika berkendara. "Jangan mengambil atau mendahului kendaraan di muka tanpa ruang bebas dan melanggar marka, sehingga dapat menimbulkan ketersinggungan, emosi. Apalagi di jalan tol sudah jelas marka jalannya, ikuti saja," ujar Djoko Setijowarno pengamat transportasi yang juga Ketua bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat, kepada OtoDriver, Selasa (24/5).

BACA JUGA

Menurutnya, perilaku berkendara yang baik dapat dipelajari di sekolah mengemudi, agar materi pembelajaran dapat diserap dengan baik saat sesi belajar atau latihan. "Jadi dalam situasi apapun pengendara harus bisa menahan emosi mereka sendiri," ungkap Djoko. 

Lebih lanjut, ia mengatakan pengendara yang mampu mengemudikan kendaraanya yaitu, Selalu waspada, Tenang (Tidak Tegang), Tidak mudah terprovokasi, Mampu mengantisipasi situasi kondisi lalu lintas

Dalam undang-undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) juga disebutkan mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UU No 22 tahun 2009, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000. Sementara itu, pengendara yang berbalapan di jalan dapat dikenakan pasal 297 UU No 22 tahun 2009, dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Berita dari brand apa yang paling Anda tunggu di Shanghai Auto Show?

Berikan suara Anda pada pilihan di bawah ini.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Pajero Yaris Pengemudi
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Kenal Lebih Dekat Fitur Diamond Sense pada Mitsubishi XForce

2 bulan yang lalu


Berita
Kiat Berkendara Agar Tidak Seperti Pengemudi Pajero Sport Arogan

2 tahun yang lalu


Berita
Deretan Mobil Yang Bisa Anda Test Drive Di GIIAS Surabaya 2024

6 bulan yang lalu

Berita
Holiday In Style 2024 : BEV Mendominasi, HEV di urutan kedua dan ICE Hanya Diikuti Satu Mobil Saja

2 bulan yang lalu

Berita
Ingin Test Drive Mobil Terbaru di MUF GJAW 2024 ? Ini Daftarnya

3 bulan yang lalu


Berita
Deretan Mobil Baru Yang Meluncur Di GIIAS Surabaya 2024

6 bulan yang lalu


Berita
Ini Klaim Konsumsi BBM Haval Jolion

7 bulan yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga MITSUBISHI Terbaru (Mei 2024)

10 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Uji Emisi Gratis Di Sudin LH Jaksel, Dan 108 Bengkel Resmi

20 menit yang lalu


Berita
GWM Pertimbangkan Jual Mobil Diesel Di Pasar Indonesia

1 jam yang lalu


Berita
Auto Shanghai 2025: Pusat Otomotif Dunia Pindah Ke Tiongkok!

2 jam yang lalu


Tips
Kecelakaan Karena Pengemudi Mabuk Termasuk Pidana

23 jam yang lalu


Berita
Mercedes-Benz Pamerkan Konsep V-Class EV Di Auto Shanghai 2025

1 hari yang lalu