Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Jangan Hanya Batas Kecepatan Maksimal Di Tol, Batas Kecepatan Minimal Perlu Diperhatikan

Kendaraan yang berjalan terlalu lambat atau di bawah batas kecepatan minimal akan menghambat laju kendaraan lain di belakangnya (menciptakan ripple efect) dan beresiko terjadi tabrak belakang
Berita - Rabu, 30 Maret 2022 16:20 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Tepat 1 April 2022, Korlantas dan PT Jasa Marga (Persero) akan menetapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk jalan tol.

Hal ini perlu kita apresisasi sebagai salah satu upaya untuk mereduksi terjadinya pelanggaran yang memperbesar peluang kecelakaan.

Pelanggaran batas kecepatan maksimal yakni di atas 100 km/jam akan diganjar tilang elektronik yang terhubung dengan perangkat CCVT.

BACA JUGA

“Harusnya batas kecepatan bawah juga dikenai pasal yang sama dengan pelanggar batas kecepatan maksimal. Namun pada saat ini tak sedikit pengguna jalan tol yang melanggar batas bawah ini,” tutur Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Selasa (29/03).

“Diharapkan dalam pelaksanaannya nanti berlaku adil, sama dengan pelanggar ambang kecepatan lainnya yang diatur melalui peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan,” imbuh pria ramah ini.

Sony mengatakan bahwa berkendara di bawah kecepatan yang ditentukan punya potensi kecelakaan yang besar juga. “Perlu dipahami jika jalanan merupakan sebuah ekosistem yang saling berhubungan satu dengan lainnya. Sehingga apabila ada yang tidak sesuai dengan ketentuan maka akan berimbas pada ekosistem tersebut,” sambungnya.

“Kendaraan yang berjalan terlalu lambat atau di bawah batas kecepatan minimal akan menghambat laju kendaraan lain di belakangnya (menciptakan ripple efect) dan  beresiko terjadi tabrak belakang,” paparnya.

Baca juga : Ripple Effect Si Kemacetan Hantu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas (tanpa hambatan), dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan. 


Tags Terkait :
ELTE Batas Kecepatan Di Tol
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Jangan Hanya Batas Kecepatan Maksimal Di Tol, Batas Kecepatan Minimal Perlu Diperhatikan

2 tahun yang lalu


Berita
Jangan Bandel, Tilang Elektronik Tetap Berlaku saat Periode Mudik Lebaran 2023

1 tahun yang lalu


Berita
Sudah Tahu? Ternyata Begini Cara Kerja Tilang Elektronik

1 tahun yang lalu


Berita
Butuh 5 Tahun Plat Nomor Putih Mengganti Sepenuhnya Plat Nomor Hitam

2 tahun yang lalu


Terkini

Test Drive
Test Drive Citroen E-C3: Acung Jempol Untuk Kenyamanannya

3 jam yang lalu


Berita
BYD Cetak Dua Sejarah Besar Bulan Ini, Apa Saja?

4 jam yang lalu


Tips
Beberapa Penyebab Pendeknya Usia Shockbreaker

5 jam yang lalu


Berita
Tidak Mau Ketinggalan Dengan Brand China, Ford Siapkan EV Mungil Untuk 2027

7 jam yang lalu


Berita
Bukan Bule, Justru Orang Asia Pengguna Mobil Mewah Tahan Peluru Pertama Di Dunia

21 jam yang lalu