Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Jangan Hanya Batas Kecepatan Maksimal Di Tol, Batas Kecepatan Minimal Perlu Diperhatikan

Kendaraan yang berjalan terlalu lambat atau di bawah batas kecepatan minimal akan menghambat laju kendaraan lain di belakangnya (menciptakan ripple efect) dan beresiko terjadi tabrak belakang
Berita
Rabu, 30 Maret 2022 16:20 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Tepat 1 April 2022, Korlantas dan PT Jasa Marga (Persero) akan menetapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk jalan tol.

Hal ini perlu kita apresisasi sebagai salah satu upaya untuk mereduksi terjadinya pelanggaran yang memperbesar peluang kecelakaan.

Pelanggaran batas kecepatan maksimal yakni di atas 100 km/jam akan diganjar tilang elektronik yang terhubung dengan perangkat CCVT.

Lalu bagaimana dengan mobil atau kendaraan yang melaju di ambang bawah batas kecepatan minimal di tol? Perlu diingat bahwa kecepatan minimal dalam kondisi arus bebas (jalanan lancar) adalah 60 km/jam.

BACA JUGA

“Harusnya batas kecepatan bawah juga dikenai pasal yang sama dengan pelanggar batas kecepatan maksimal. Namun pada saat ini tak sedikit pengguna jalan tol yang melanggar batas bawah ini,” tutur Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Selasa (29/03).

“Diharapkan dalam pelaksanaannya nanti berlaku adil, sama dengan pelanggar ambang kecepatan lainnya yang diatur melalui peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan,” imbuh pria ramah ini.

Sony mengatakan bahwa berkendara di bawah kecepatan yang ditentukan punya potensi kecelakaan yang besar juga. “Perlu dipahami jika jalanan merupakan sebuah ekosistem yang saling berhubungan satu dengan lainnya. Sehingga apabila ada yang tidak sesuai dengan ketentuan maka akan berimbas pada ekosistem tersebut,” sambungnya.

“Kendaraan yang berjalan terlalu lambat atau di bawah batas kecepatan minimal akan menghambat laju kendaraan lain di belakangnya (menciptakan ripple efect) dan  beresiko terjadi tabrak belakang,” paparnya.

Baca juga : Ripple Effect Si Kemacetan Hantu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas (tanpa hambatan), dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan. 


Tags Terkait :
ELTE Batas Kecepatan Di Tol
S

Suryo Sudjatmiko

Jurnalis

Full time journalist, part time off-roader. Berkarya di dunia jurnalistik otomotif sejak 2006. Lulusan Sastra UGM ini te...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Jangan Hanya Batas Kecepatan Maksimal Di Tol, Batas Kecepatan Minimal Perlu Diperhatikan

Kendaraan yang berjalan terlalu lambat atau di bawah batas kecepatan minimal akan menghambat laju kendaraan lain di belakangnya (menciptakan ripple efect) dan beresiko terjadi tabrak belakang

4 tahun yang lalu


Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan

1 tahun yang lalu


Berita
Meski Ada ELTE, Polisi Tetap Harapkan Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu-lintas

Tilang melalui ELTE akan mendominasi tindakan atas pelanggaran.

7 bulan yang lalu


Berita
Kena Tilang ETLE Kini Bisa Bayar Di Tempat

Semua berdasarkan proses digital dari peralatan baru

7 bulan yang lalu

Berita
Ini Lokasi Kamera ETLE Di Lima Wilayah Jakarta

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas di wilayah DKI Jakarta.

1 tahun yang lalu


Berita
Jalur TransJakarta Perlu Diberlakukan Tilang Elektronik

Penyerobotan jalur oleh pemakai jalan lain masih tinggi

1 tahun yang lalu


Berita
Jangan Bandel, Tilang Elektronik Tetap Berlaku saat Periode Mudik Lebaran 2023

Tilang elektronik tetap berjalan demi keamanan dan keselamatan masyarakat.

3 tahun yang lalu


Berita
Sudah Tahu? Ternyata Begini Cara Kerja Tilang Elektronik

Gambar yang teridentifikasi akan diverifikasi untuk dikirimkan ke pelanggar.

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
BYD Great Tang Dirilis Tak Lama Lagi, SUV EV Dengan Akselerasi 0-100 Km/Jam 3,9 Detik

BYD memastikan peluncuran resmi Great Tang SUV pada 17 Juni mendatang. Simak keunggulannya.

7 jam yang lalu


Berita
Geely EX2 Jadi Mobil Yang Cukup Rasional, Ini Sebabnya

Geely EX2 masih tercatat sebagai mobil terlaris di Cina. Ternyata ini alasannya mengapa ia menjadi mobil terlaris.

7 jam yang lalu


Berita
Mengenal Lebih Jauh Solid State Battery, Nyawa Baru Mobil Listrik

Keunggulan baterai solid state untuk mobil listrik mencakup keamanan tinggi, kapasitas energi lebih besar, serta pengisian daya lebih cepat dibandingkan baterai lithium-ion.

11 jam yang lalu


Berita
Ini Lokasi SPBU Pertamina di Jakarta Yang Menyediakan Pertamax Green 95

Semester kedua 2026 semua SPBU di Indonesia wajib menyediakan BBM berkandungan E5.

12 jam yang lalu


Berita
Update Harga BBM: Pertamina Dexlite Turun Harga, Vivo Revvo 95 Hilang Dari Pasar

Update harga BBM Pertamina Dexlite Juni 2026 menunjukkan penurunan Dexlite menjadi Rp23.000 per liter. Revvo 95 Vivo tak lagi tersedia, sementara harga BBM lain tidak berubah.

16 jam yang lalu