Mulai 1 April 2022 nanti, Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Terdapat ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension over load(ODOL) dan batas kecepatan.
Pemantauan batas kecepatan akan sepenuhnya mengandalkan speed kamera yang dipasang di sejumlah titik di jalan tol.
Pengemudi yang mengendarai mobilnya melebihi batas kecepatan akan tertangkap kamera kecepatan dan siap-siap untuk ditilang. Informasi pelanggar batas kecepatan berdasarkan bukti pelat nomor yang ditangkap dari speed kamera.
Proses penindakan dimulai dari verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Saat ini ada lima kamera kecepatan yang ditebar di sepanjang jalur tol mulai dari Jakarta hingga Jawa Timur.