Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ingat Jangan Melebihi Batas Kecepatan Di Tol, Mulai 1 April Ngebut Akan Dipidana

Ingat batas kecepatan di tol 100 km/jam
Berita
Senin, 28 Maret 2022 09:50 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Mulai 1 April 2022 nanti, Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.

Terdapat ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension over load(ODOL)  dan batas kecepatan.

Pemantauan batas kecepatan akan sepenuhnya mengandalkan speed kamera yang dipasang di sejumlah titik di jalan tol.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/03).

BACA JUGA

Pengemudi yang mengendarai mobilnya melebihi batas kecepatan akan tertangkap kamera kecepatan dan siap-siap untuk ditilang. Informasi pelanggar batas kecepatan berdasarkan bukti pelat nomor yang ditangkap dari speed kamera.

Proses penindakan dimulai dari verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Saat ini ada lima kamera kecepatan yang ditebar di sepanjang jalur tol mulai dari Jakarta hingga Jawa Timur.


Tags Terkait :
Batas Kecepatan Tol Tilang
S

Suryo Sudjatmiko

Jurnalis

Full time journalist, part time off-roader. Berkarya di dunia jurnalistik otomotif sejak 2006. Lulusan Sastra UGM ini te...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Operasi Patuh Jaya 2025 Berlangsung, Ini Yang Bikin Anda Kena Tilang

Semua aspek kendaraan dan berkendara yang jadi perhatian

9 bulan yang lalu


Berita
Pemudik Mobil Waspada, Langgar Aturan Kecepatan di Jalan Tol Denda Rp 500 Ribu

Jangan pernah anda melanggar batas kecepatan di dalam tol, ada sanksi sebesar Rp 500.00 ribu yang tercantum dalam undang-undang.

3 tahun yang lalu


Berita
Truk Dengan Kecepatan Di Bawah 60 Km/jam Di Tol Akan Ditindak

Kecepatan di bawah batas terendah, menjadi biang kemacetan di jalan tol dan bisa berpotensi jadi penyebab kecelakaan.

4 tahun yang lalu

Berita
Jangan Hanya Batas Kecepatan Maksimal Di Tol, Batas Kecepatan Minimal Perlu Diperhatikan

Kendaraan yang berjalan terlalu lambat atau di bawah batas kecepatan minimal akan menghambat laju kendaraan lain di belakangnya (menciptakan ripple efect) dan beresiko terjadi tabrak belakang

4 tahun yang lalu


Berita
Ingat Jangan Melebihi Batas Kecepatan Di Tol, Mulai 1 April Ngebut Akan Dipidana

Ingat batas kecepatan di tol 100 km/jam

4 tahun yang lalu


Berita
Jangan Coba-Coba Langgar Batas Kecepatan di Tol Japek II, Ada Sistem Canggih Digunakan untuk Memantau.

Tol ini dilengkapi dengan CCTV dan Electronic Law Enforcement, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang di gerbang tol Cikunir atau Karawang Timur.

6 tahun yang lalu


Bus
Organda: Perhatikan Kondisi Cuaca Dan Faktor Stamina Pramudi

Masyarakat perlu memiliki aplikasi MitraDarat sebagai langkah cegah dini

1 tahun yang lalu


Berita
Lagi Dan Lagi, Laka Bus Di Tol Karena Sopir Ngebut

Membuat nyawa kembali melayang sia-sia

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Aki Varta Perkenalkan Kemasan Baru Untuk Identifikasi Produk

Varta memperkenalkan kemasan baru aki Varta untuk identifikasi produk melalui warna berbeda dan kode otentifikasi digital di Indonesia.

11 jam yang lalu


Berita
Perkuat Kepemimpinan Era Elektrifikasi, BYD-Denza Rilis Teknologi Baru

Teknologi DM BYD Dual Mode elektrifikasi diperkenalkan sebagai jembatan transisi menuju kendaraan listrik di tengah dominasi ICE di Indonesia.

11 jam yang lalu


Mobil Listrik
Porsche Pionir Teknologi Hybrid Yang Berevolusi Jadi REEV

Porsche pionir teknologi hybrid series REEV melalui Lohner-Porsche Mixte 1901, yang menjadi dasar evolusi sistem range extender modern seperti Chevrolet Volt dan Nissan e-Power.

12 jam yang lalu


Berita
CWORKS, Legenda Spare Part Jepang Akhirnya Hadir di Indonesia

Menyediakan suku cadang berstandar mutu global dengan harga terjangkau.

13 jam yang lalu


Berita
Mengenal Lebih Dekat REEV Yang Bakal Jadi Andalan Changan

Deepal S05 REEV Changan Indonesia akan menjadi REEV pertama di pasar Indonesia dengan teknologi range extender untuk mobilitas listrik yang fleksibel.

16 jam yang lalu