Produsen mobil asal Jepang, Honda mengadakan kampanye recall lantaran ada perbaikan terhadap produk mereka yang sudah di tangan konsumen. Hal itu dilakukan oleh mereka sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap produknya.
Dilansir dari Instagaram @hondaisme, Sabtu (26/11) model yang ditarik tersebut adalah onda Accord (1999-2000, 2003-2007, 2008-2013), CR-V (1996-1999, 2002-2006, 2006-2012), Civic (2001-2005, 2006-2011), City (2004-2008, 2008-2013), Jazz (2004, 2006-2008, 2008-2014), Odyssey (2004,2007-2008), Freed (2009-2015), Stream (2002-2006), Brio (2013-2014), karena ada masalah terkait Recall Inflator Airbag yang teridentifikasi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Ada juga yang tekena recall masalah Recall Master Cylinder yang kemungkinan terjadinya kerusakan pada sistem rem yang menyebabkan pedal rem keras saat ditekan. Diantaranya Mobilio tahun produksi (2014-2017), Honda Brio tahun produksi (2014-2017), Honda Jazz tahun produksi (2014-2017), Honda HR-V tahun produksi (2014-2017) dan Honda BR-V tahun produksi (2015-2017).
Jika Anda memiliki Kendaraan dengan model yang berpotensi terdampak, cek status kendaraan Anda melalui website https://pud.honda-indonesia.com. Anda dapat menghubungi Dealer Resmi Honda untuk melakukan Booking Service dan penggantian komponen tersebut.
Peraturan Recall di Indonesia
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara resmi mengeluarkan aturan terkait recall baik untuk mobil atau sepeda motor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, menggantikan Keputusan Menteri (KM) No 9 tahun 2004.
Melalui aturan tersebut, penarikan kembali atau recall bagi produk yang bermasalah sudah mulai terbuka dilakukan produsen otomotif. Di situ, soal penarikan kendaraan untuk perbaikan, tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Namun menurut Ayat 6 pada pasal 79, soal tata cara recall lebih yang lebih rinci bakal diterbitkan lewat Peraturan Menteri Perhubungan secara lebih khusus.
Pasal 79
- Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
- Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- Cacat desain; atau
- Kesalahan produksi.
- Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
- Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
- Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.