Honda Indonesia Umumkan Recall Terkait Masalah Tiga Masalah Ini

 Gemilang Isromi Nuar    27 November, 2022
Berita

Produsen mobil asal Jepang, Honda mengadakan kampanye recall lantaran ada perbaikan terhadap produk mereka yang sudah di tangan konsumen. Hal itu dilakukan oleh mereka sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap produknya.

Dilansir dari Instagaram @hondaisme, Sabtu (26/11) model yang ditarik tersebut adalah onda Accord (1999-2000, 2003-2007, 2008-2013), CR-V (1996-1999, 2002-2006, 2006-2012), Civic (2001-2005, 2006-2011), City (2004-2008, 2008-2013), Jazz (2004, 2006-2008, 2008-2014), Odyssey (2004,2007-2008), Freed (2009-2015), Stream (2002-2006), Brio (2013-2014), karena ada masalah terkait Recall Inflator Airbag yang teridentifikasi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Ada juga yang tekena recall masalah Recall Master Cylinder yang kemungkinan terjadinya kerusakan pada sistem rem yang menyebabkan pedal rem keras saat ditekan. Diantaranya Mobilio tahun produksi (2014-2017), Honda Brio tahun produksi (2014-2017), Honda Jazz tahun produksi (2014-2017), Honda HR-V tahun produksi (2014-2017) dan Honda BR-V tahun produksi (2015-2017).

"Kami sampaikan kembali terkait informasi Recall Inflator Airbag, Recall Fuel Pump, dan Recall Master Cylinder. Untuk menjaga tingkat keamanan berkendara Anda, SEGERA lakukan penggantian komponen jika kendaraan Anda terdampak. Kampanye Recall ini tidak dipungut biaya,” tulis akun @hondaisme.

Jika Anda memiliki Kendaraan dengan model yang berpotensi terdampak, cek status kendaraan Anda melalui website https://pud.honda-indonesia.com. Anda dapat menghubungi Dealer Resmi Honda untuk melakukan Booking Service dan penggantian komponen tersebut.

Peraturan Recall di Indonesia

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara resmi mengeluarkan aturan terkait recall baik untuk mobil atau sepeda motor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, menggantikan Keputusan Menteri (KM) No 9 tahun 2004.

Melalui aturan tersebut, penarikan kembali atau recall bagi produk yang bermasalah sudah mulai terbuka dilakukan produsen otomotif. Di situ, soal penarikan kendaraan untuk perbaikan, tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Namun menurut Ayat 6 pada pasal 79, soal tata cara recall lebih yang lebih rinci bakal diterbitkan lewat Peraturan Menteri Perhubungan secara lebih khusus. 

Pasal 79 

- Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan. 

- Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) meliputi: 
- Cacat desain; atau 
- Kesalahan produksi.

- Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan. 

- Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal. 

- Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri. 

- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru seputar otomotif roda empat setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Bagikan

Rekomendasi Untuk Anda

BeritaPeriklindo: Road Map Elektrifikasi Nasional Tetap Berjalan2 jam laluBeritaSyugo Watanabe Resmi Jadi Bos Baru Honda Indonesia. Hybrid Jadi Jembatan Ke Full EV1 hari laluBeritaPilih Honda Brio RS Buat Lebaran, Tebus Saja Dengan DP Mulai Rp 40 Jutaan2 hari laluBeritaHonda HR-V Listrik Resmi Melenggang DI Thailand Dengan Mekanisme Rental2 hari lalu

Trending

Toyota Land Cruiser FJ Bakal Dibanderol Setara Fortuner?
SPY SHOT: Toyota Rush Versi Penyegaran 2024
Kecelakaan Beruntun Halim Libatkan Kona Electric, Bukti Mobil Listrik Aman Terhadap Tabrakan
Oli Milik Anak Bangsa Ini Tunjuk Artis Legenda Menjadi Brand Ambassadornya
Perusahan Mobil Asal China, GWM Buka Dealer Pertama di Indonesia

Berita Terbaru

BeritaPeriklindo: Road Map Elektrifikasi Nasional Tetap Berjalan2 jam laluBeritaMelihat Keunggulan BAIC X55 II, Bertenaga Mesin Lebih Besar Ketimbang Almaz dan Omoda 3 jam laluBerita Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga Kawal Pemudik Lebaran 20243 jam laluMobil ListrikNissan Bakal Jual 16 Mobil Listrik di 20267 jam laluBeritaBAIC Resmi Jualan di Indonesia, Dua Model Ini Yang Bakal Dilepas Dalam Waktu Dekat8 jam laluBeritaAda Satu Merek Mobil Cina Lagi Meluncur Minggu Depan Di Indonesia9 jam laluBeritaBuka Puasa Bersama Komunitas Suzuki Jimny Dan Katana11 jam laluBeritaSuzuki Australia Recall Jimny Lansiran 2018-2019, Bagaimana Dengan Indonesia?1 hari lalu