Sebelumnya kami telah mengabarkan bahwa Daihatsu mendaftarkan 51 model untuk mendapatkan Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP).
Kali ini, mereka memberikan kabar baik bahwa pemerintah telah menyetujui insentif tersebut secara resmi.
Daihatsu menyambut baik kebijakan tersebut dengan melakukan penyesuaian harga terhadap beberapa modelnya yang memenuhi persyaratan PPnBM DTP ini.
Terdapat 5 model dengan 51 varian Daihatsu yang masuk pada program ini, yaitu seluruh varian pada dua jenis kendaraan KBH2 atau LCGC Daihatsu untuk Ayla (12 varian), dan Sigra (10 varian) dengan total 22 varian, serta beberapa varian pada 3 jenis kendaraan non KBH2 atau non LCGC Daihatsu seperti Xenia (15 varian), Rocky (10 varian), dan Terios (4 varian).
Insentif untuk model KBH2 atau LCGC diberikan pada kuartal I dengan tarif PPnBM 0 persen; kuartal II sebesar 1 persen, kuartal III sebesar 2 persen, dan pada kuartal IV tarif PPnBM akan dikenakan sebesar 3 persen.
Sedangkan untuk model non KBH2 atan non LCGC, insentif diberikan pada kuartal I dengan tariff PPnBM sebesar 7,5 persen; serta kuartal II hingga kuartal IV akan dikenakan sebesar 15 persen.
Budi Mahendra, Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menjelaskan, pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui kelanjutan insentif PPnBM DTP ini.
"Kami berharap, pelanggan dapat segera memanfaatkan kebijakan insentif ini dalam mewujudkan impiannya memiliki mobil baru Daihatsu,” ujar Budi Mahendra, dalam siaran persnya.