Pemilik mobil, biasanya akan menempel stiker di bagian bodi terutama di kaca belakang mulai dari stiker tempat wisata dan yang terkenal adalah "Happy Family" yang menjelaskan ada berapa anggota keluarga pemilik mobil tersebut.
Namun ternyata, stiker keluarga tersebut dapat mengundang kejahatan pagi pemilik mobil sebab, aksesori tersebut mengandung informasi personal seperti struktur, nama dan profesi anggota keluarga sehingga bisa memudahkan penjahat menjalankan aksinya.
Dilansir Daily Mail, Rabu (21/12) Kathleen Wiggins warga Amerika Serikat mengaku diintai penjahat usai dirinya memasang stiker happy family di kaca kendaraan. Sebab, stiker tersebut memuat profesi suaminya yang merupakan angkatan laut. Sehingga, penjahat menjadi tahu, Kathleen sering sendirian di rumah lantaran kerap ditinggal dinas.
Di Indonesia sendiri memang penggunaan stiker ini belum ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam Undang-Undang lalu lintas tersebut antara lain mengatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar dan ketentuan pidana, apabila melakukan pelanggaran dan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Namun menurut Kriminolog dari Universitas Indonesia Josias Simon, setiap pengguna jalan sebaiknya tidak memberikan informasi yang dapat menimbulkan niat kejahatan, seperti jumlah anggota keluarga.
"Stiker sendiri biasanya hanya hiasan/aksesoris, tapi bisa menjadi petunjuk penjajakan terkait penumpang pada mobil ini siapa dan bagaimana. Apalagi kalau sudah jadi target potensial" ujar Simon saat dihubungi OtoDriver, Selasa (21/12).
Ia juga menambahkan, tindak pidana terjadi karena adanya niat dan kesempatan. "Jadi intinya jangan memberikan informasi sekecil apapun terkait anggota keluarga kepada publik, terutama di wilayah kriminalitas," papar Simon.