Sejak 23 Maret 2021 lalu, tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi diberlakukan. Dan pada Juli 2021 mendatang, rencananya ETLE masuk pada tahap kedua.
Seperti dijelaskan Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Istiono, bahwa ada sekitar 13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua nasional. Jumlah titik pemasangan kamera disebut lebih banyak dari pada tilang elektronik tahap pertama.
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada rincian ke-13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua. Meski demikian rencananya Polda Jawa Tengah akan menambah beberapa kamera aktif di Solo, Jawa Tengah.
"Kami laksanakan di Solo, sekitar pertengahan Juli," ujar Istiono.
Pada tahap pertama, tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera tilang elektronik.
Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten.