Penerapan pembebasan pajak PPnBm pada kendaraan dimulai pada Maret 2021. Namun dengan persyaratan yang diberikan tidak semua pabrikan mobil dapat menikmati fasilitas tersebut.
Salah satunya Mazda. Padahal mereka memiliki mobil yang masuk ke kategori di bawah 1.500 cc seperti spesifikasi yang disyaratkan, yakni Mazda2.
"Dari ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, produk kami belum mendapat relaksasi pajak," urai Fedy Dwi Parileksono, Head of Deapertement Public Relations and Media Communications PT Eurokars Motor Indonesia distributor resmi Mazda di Indonesia.
Sehingga Fedy mengakui jika relaksasi pajak dari pemerintah tidak memiliki pengaruh pada penjualan unit mereka. "Secara pengaruh, kebijakan itu tidak berpengaruh pada penjualan Mazda di Indonesia," katanya.
Di sisi lain Mazda Indonesia mengaku optimis jika meski tanpa adanya pembebasan PPnBm pihaknya tetap dapat meningkatkan penjualan di 2021. Di antaranya lewat strategi peluncuran banyak model baru dan penyegaran. Serta peningkatan layanan dan jaringan di tanah air.
“Harapan kami dengan semua strategi tersebut, market Mazda juga ikut meningkat. Kalau ditanya berapa model baru yang akan kami luncurkan tahun ini, kita tunggu tanggal mainnya!” jelas Erik Pascanugraha, GM Sales & Marketing PT EMI pada Selasa (9/3).