Harga mobil di Indonesia kembali mengalami perubahan, menyusul mulai berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019 pada 16 Oktober kemarin.
Dalam aturan yang kemudian direvisi menjadi PP nomor 74 tahun 2021 karena ada perubahan skema untuk mobil listrik, disebutkan bahwa pajak barang mewah atau PPnBM kini diatur berdasarkan jenis dan kapasitas mesin, serta emisi gas buang yang dihasilkan.
Meski aturan itu sudah resmi diberlakukan, namun para produsen mobil LCGC masih memasarkan produk buatan mereka dengan banderol lama.
Sebab, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang telah mengeluarkan Surat Keputusan Menperin nomor 1737 tahun 2021 yang memasukkan LCGC ke dalam daftar penerima relaksasi.
Relaksasi berupa pengurangan hingga penghapusan PPnBM diterapkan mulai Maret tahun ini, demi mendongkrak industri otomotif yang terpuruk akibat pandemi. Aturan itu berlaku hingga Desember mendatang, dan kini LCGC resmi masuk ke dalamnya.
“Ada penyesuaian, penambahan jenis. Masih berlaku sampai Desember. Kami lengkapi jenis-jenis mobil yg bisa ikut ke program PPnBM DTP (ditanggung pemerintah),” ujar Menperin, Agus Gumiwang di pameran GIIAS 2021.