Penyebaran virus corona di Jakarta kian melonjak. Sudah tiga hari terakhir, kenaikan kasus positif mencapai lebih dari 5.000 orang.
Hal ini membuat pihak Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan di 10 titik. Pembatasan tersebut berlaku mulai Senin (21/6).
Foto: Jason
Namun ada beberapa beberapa jenis kendaraan yang dapat pengecualian melintas. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan beberapa jenis kendaraan yang masih dapat berlalu lalang-di pembatasan 10 titik di DKI Jakarta.
"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas. Yang pertama jelas adalah penghuni. Yang kedua adalah ada kaitannya dengan kesehatan; (mobil) ambulans, apotek, rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu masih boleh melintas," jelasnya dalam sebuah konferensi pers dikutip dari detik.com (21/6).
"Kemudian yang ketiga adalah, kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel, maka tamu-tamu hotel maupun yang akan berkunjung ke hotel juga masih diperbolehkan (melintas). Kemudian keempat adalah keadaan darurat, artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulans, dari TNI, patroli penegak disiplin, kalau melintas jalan itu masih diperbolehkan."
10 titik pembatasan mobilitas tersebut tersebar di sekitar Jakarta. Mulai Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara dan berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00.