Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Mobil 1.500 cc

Dalam peraturan itu disebutkan dua jenis mobil yang dapat insentif. Yakni sedan dengan isi silinder di bawah 1.500 cc. Serta minibus dengan kapasitas kurang dari 10 orang berpenggerak 4x2 dan 1.500 cc
Berita - Selasa, 2 Maret 2021 14:05 WIB
Penulis : Ilham Pratama


Lewat PMK No.20 Tahun 2021, pemerintah mengumumkan syarat yang harus dipenuhi sebuah tipe mobil agar dapat pembebasan pajak PPnBm per 1 Maret 2021.

Dalam peraturan itu disebutkan dua jenis mobil yang dapat insentif. Yakni sedan dengan isi silinder di bawah 1.500 cc. Serta minibus dengan kapasitas kurang dari 10 orang berpenggerak 4x2 juga dengan mesin di bawah 1.500 cc.

Kedua mobil tersebut juga harus produksi dalam negeri dan lokal purchase lebih dari 70 persen. Kenapa mobil dengan spesifikasi lain?

BACA JUGA

Lebih jauh, Sri Mulyani juga menyatakan jika model tersebut kerap dipilih oleh konsumen dari kalangan menengah dan atas yang merupakan salah satu penyumbang percepatan ekonomi terbesar di Indonesia.

Hal ini menurutnya diharapkan secara stimultan dapat mempercepat pemulihan ekonomi yang terpurukan akibat pandemi corona.

Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan jika kebijakan insentif pemerintah untuk industri manufaktur ini tidak bisa one size fit all, atau bisa memuaskan semua pihak. Harus bertahap dan mempertimbangkan banyak hal.

"Sangat wajar jika treatment pemerintah berbeda. Termasuk relaksasi ini, di mana dikhususkan mobil dengan cc di bawah 1.500 dan lokal purchase 70 persen. Sehingga mendorong percepatan pertumbuhan sektor otomotif," katanya.

Menurut Agus, industri manufaktur punya peran cukup signifikan, yakni menyumbang 19 persen terhadap PDB. Industri otomotif mendapat dukungan sangat substansial untuk mendorong agar pemulihan lewat industri ini lebih cepat.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No.169 Tahun 2021 ditetapkan terdapat 115 jenis komponen yg masuk dalam perhitungan komponen lokal. Ada 21 tipe mobil yg dapat dikenakan relaksasi PPnBm ini dan ditandatangani 26 Februari," pungkasnya.

Sebagai catatan, relaksasi PPnBm ini hanya berlaku untuk tahun ini. Di mana potongannya mencapai 100 persen sampai dengan Mei 2021. Kemudian Juni sampai Agustus, 50 persen. Lalu September hingga Desember PPnBm yang ditanggung pemerintah sebesar 25 persen.


Tags Terkait :
Potongan PPnBm Mobil Bebas Pajak Mobil Baru Pemerintah
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Erick Thohir: Minta PLN Diskon Tarif Listrik Untuk Charging Kendaraan Listrik Di Rumah

7 bulan yang lalu


Berita
Masih Dapat Diskon Pajak, Ini Mobil Honda Terlaris Di Indonesia Sepanjang April 2021

3 tahun yang lalu


Berita
Ini Alasan Pemerintah Tambah Kategori Di Relaksasi Pajak

3 tahun yang lalu


Berita
Sumringah, SPK Daihatsu Naik 2 Kali Lipat Pasca Relaksasi Pajak

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Kenapa Hilux Rangga Tidak Diproduksi Lokal?

20 menit yang lalu


Berita
Apa Kabar Toyota Veloz Hybrid?

50 menit yang lalu


Berita
Vivo Mulai Jual BBM Primus Plus Diesel, Ini Harga Per Liter

2 jam yang lalu


Berita
Total 40 Merek Otomotif Ternama Ramaikan GIIAS Semarang 2024

3 jam yang lalu


Berita
Impresi Komunitas AXIC Dalam Kumpul Sahabat Daihatsu Sidoarjo

4 jam yang lalu