Low Carbon Emission Vehicle(LCEV) akan diinisiasi pemerintah pada tahun ini. Dalam skema baru ini, perhitungan PPnBM tidak lagi berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, dan peranti penggerak. Pajak akan diperhitungkan berdasarkan hasil pengujian emisi karbondioksida (CO2) dan volume silinder (ukuran mesin).
Batas emisi terendah, yakni 150 gram per kilometer dan tertinggi 250 gram per kilometer. Semakin rendah emisi dan volume mesinnya, pajak yang dibayarkan semakin murah.
Dengan perundangan baru ini maka diskriminasi pajak pada mobil sedan pun akan hilang. Pajak besar yang menggelayuti sedan akan sirna dan harganya pun akan kembali lebih menarik.
“Kita sambut gembira peraturan baru tersebut dan selalu ada peluang (bagi sedan) untuk kembali digemari market,” terang Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM) saat dihubungi OtoDriver beberapa waktu lalu.
“Sedan tax memang turun, namun konsumen di sini lebih banyak ke segmen citycar dan juga LMPV serta LSUV. Kita perhatikan kebutuhan serta infrastrukturnya,” sambungnya. “Namun kami tetap close monitoring dan pelajari ini semua mas supaya kendaraan yang diluncurkan bena-benar sesuai dengan kebutuhan konsumen dan kondisi pasar saat itu,” tambahnya.
Honda merupakan salah satu brand yang cukup berpengaruh di Indonesia dengan produk-produk sedannya dan punya segmen yang merata, sebut saja City, Civic dan Accord.