Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang mengurangi jumlah penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) berimbas pada tarif yang dikenakan pada layanan ini.
Diantaranya adanya penyesuaian harga tiket dari dua perusahaan otobus (PO) yang melayani rute Jogjakarta ke wilayah Jakarta, hingga Merak seperti PO Sumber Alam.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti SE Menhub no 43 2021 dan SE no 14 Satgas penanggulangan C19 yang mulai berlaku tanggal 5-20 juli 2021. Karena Kapasitas Bus Hanya Diisi 50% Saja, dan (2 Kursi Untuk 1 Penumpang).
Untuk jurusan Jogjakarta-Merak kini tiketnya Rp 180 ribu dan Buntu-Merak Rp 160 ribu. Untuk tiket tersebut berlaku mulai 3 Juli lalu. Dan harga tersebut diberlakukan untuk seluruh titik keberangkatan PO Sumber Alam di Merak & Jabodetabek.