Dari waktu ke waktu, perangkat keselamatan terus meningkat, seiring dengan kondisi dan juga hasil dari studi yang banyak dilakukan oleh berbagai lembaga. Kasus tabrakan yang masih mewarnai berbagai kasus lakalantas adalah tabrak belakang.
Salah satu cara yang ditempuh untuk menekan terjadinya tabrak belakang adalah dengan menyematkan Third Brake Light alias lampu rem ketiga yang diletakkan pada posisi lebih tinggi dari lampu rem utama.
Kehadiran fitur yang disebut juga sebagai centre high mount stop lamp (CSML) diposisikan lebih tinggi, agar pengemudi di belakangnya dapat melihat lebih jelas di berbagai jarak.
Dari hasil itulah, kemudian standar ini diterapkan sebagai standar di Austalia dan Selandia Baru. Secara keseluruhan, negara-negara Eropa menyusul diterapkan sebagai standar di tahun 1998.
Bagaimana dengan statusnya di Indonesia? Sepertinya penggunaan lampu ini sebagai standar belum dijadikan standar keselamatan baku. “Berdasarkan survey yang kami lakukan, didapatkan imput bahwa pasar Indonesia tidak terlalu mempermasalahkan hal itu. Konsumen merasa sudah cukup dengan lampu rem standar saja,” tutur Product Knowledge Planning Division, PT Toyota Astra Motor, Gandhi Ahimsa Putra beberapa waktu silam. “Bisa saja akan menjadi standar, jika survey pasar mengatakan demikian,” tutupnya.
Kesimpulannya lampu ini belum ditetapkan sebagai standar keamanan di Indonesia. Besar harapannya agar lampu ini jadi standar berkendara, terlebih dari waktu ke waktu populasi kendaraan di Indonesia semakin banyak dan diperlukan antisipasi lebih baik.