Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

PSBB: Jumlah Orang di Dalam Mobil Diatur!

Pasal 13 Ayat 10 menyebut kendaraan pribadi (termasuk berbagai jenis mobil) tetap boleh beroperasi, namun jumlah penumpang harus dibatasi.
Berita - Jumat, 10 April 2020 08:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Dalam mempercepat berakhirnya krisis pandemi virus Corona, khususnya di wilayah DKI Jakarta, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan.

PSBB di wilayah provinsi DKI Jakarta sendiri sebelumnya sudah melalui pertimbangan dan persetujuan pemerintah pusat dalam hal itu adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam PSBB ini juga mengatur masyarakat dalam bertransportasi, tak terkecuali penggunaan mobil pribadi.

BACA JUGA

Foto: Danu

Dalam dokumen yang dirilis pihak Kepolisian, PSBB yang berpedoman dari Pasal 13, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar, ditekankan adanya pembatasan jumlah penumpang di setiap mobil pribadi.

Pasal 13 Ayat 10 menyebut kendaraan pribadi (termasuk berbagai jenis mobil) tetap boleh beroperasi, namun jumlah penumpang harus dibatasi. Dari peraturan tersebut muncul sebuah dokumen yang merupakan rancangan skenario batas penumpang kendaraan pribadi.

Dalam dokumen yang kami terima (9/4), terdapat dua jenis mobil pribadi, yakni sedan dan bukan sedan (mobil penumpang). Berikut adalah skenarionya:

Sebenarnya cukup masuk akal, karena skenario tersebut secara langsung mengurangi jumlah penumpang dari masing-masing jenis mobil. Jika disimpulkan, bangku baris pertama hanya boleh diisi oleh pengemudi. Pada sebuah sedan, hatchback atau mobil dengan konfigurasi kabin 2 baris bangku maka hanya bisa diisi 3 orang penumpang termasuk pengemudi.

Bagi MPV, SUV atau jenis lain yang berkonfigurasi 3 baris bangku maka masih bisa ditambah 1 orang penumpang di baris paling belakang. 


Tags Terkait :
Peraturan Daerah Virus Corona
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
BMW Lanjutkan Kepedulian Pada Terdampak Covid-19

4 tahun yang lalu


Berita
PSBB: Jumlah Orang di Dalam Mobil Diatur!

4 tahun yang lalu


Berita
Pemesan Bugatti Dipastikan Menunggu Lebih Lama

4 tahun yang lalu


Berita
Siapkan Sertifikat Vaksin Buat Anda Yang Ingin Tahun Baruan ke Kota Ini

2 tahun yang lalu


Berita
PPKM Darurat, Kapasitas Angkut Mobil Kembali Dibatasi

2 tahun yang lalu


Tips
Perlukan Fog Lamp Dihidupkan Saat Hujan?

4 bulan yang lalu


Berita
Pajak Bahan Bakar Naik, Harga BBM Februari Naik?

5 bulan yang lalu


Berita
Pembatasan Pertalite Dinilai Bisa Menyusahkan

5 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Penantang Jimny 5-Door Bakal Dijual Rp 280 Jutaan, Simak Bocorannya

1 jam yang lalu


Berita
Beli Wuling Berhadiah Air ev dan BinguoEV

12 jam yang lalu


Berita
Awalnya Dilarang Masuk Komplek Pemerintahan, Kini Tesla Model Y Bakal Jadi Mobil Pemerintah China

13 jam yang lalu


Berita
Bekerja Sama Dengan PLN, GAC Aion Bantu Pemerintah Kejar Target 3.000 Unit SPKLU Sepanjang Tahun

13 jam yang lalu


Berita
Geely Perkenalkan Short Blade Battery, Apa Keunggulannya?

13 jam yang lalu