Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

PSBB: Jumlah Orang di Dalam Mobil Diatur!

Berita
Jumat, 10 April 2020 08:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Dalam mempercepat berakhirnya krisis pandemi virus Corona, khususnya di wilayah DKI Jakarta, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan.

PSBB di wilayah provinsi DKI Jakarta sendiri sebelumnya sudah melalui pertimbangan dan persetujuan pemerintah pusat dalam hal itu adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam PSBB ini juga mengatur masyarakat dalam bertransportasi, tak terkecuali penggunaan mobil pribadi.

BACA JUGA

Foto: Danu

Dalam dokumen yang dirilis pihak Kepolisian, PSBB yang berpedoman dari Pasal 13, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar, ditekankan adanya pembatasan jumlah penumpang di setiap mobil pribadi.

Pasal 13 Ayat 10 menyebut kendaraan pribadi (termasuk berbagai jenis mobil) tetap boleh beroperasi, namun jumlah penumpang harus dibatasi. Dari peraturan tersebut muncul sebuah dokumen yang merupakan rancangan skenario batas penumpang kendaraan pribadi.

Dalam dokumen yang kami terima (9/4), terdapat dua jenis mobil pribadi, yakni sedan dan bukan sedan (mobil penumpang). Berikut adalah skenarionya:

Sebenarnya cukup masuk akal, karena skenario tersebut secara langsung mengurangi jumlah penumpang dari masing-masing jenis mobil. Jika disimpulkan, bangku baris pertama hanya boleh diisi oleh pengemudi. Pada sebuah sedan, hatchback atau mobil dengan konfigurasi kabin 2 baris bangku maka hanya bisa diisi 3 orang penumpang termasuk pengemudi.

Bagi MPV, SUV atau jenis lain yang berkonfigurasi 3 baris bangku maka masih bisa ditambah 1 orang penumpang di baris paling belakang. 


Tags Terkait :
Peraturan Daerah Virus Corona
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Ketersedian Garasi Akan Ditanya Saat Perpanjang STNK

1 tahun yang lalu


Berita
Ada Aturan Wajib Garasi Mobil di Depok, Jakarta Juga Punya

4 tahun yang lalu


Berita
Jangan Tinggal di Depok Jika Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi

4 tahun yang lalu

Berita
Inilah Peraturan Daerah Yang Mewajibkan Anda Harus Punya Garasi

7 tahun yang lalu


Berita
Beli Toyota bZ4X dan Lexus UX-300e Dapat Kemudahan Dengan Layanan Ini

1 tahun yang lalu


Berita
Lebih Mahal Sejuta, Wuling Formo Max Melenggang di Tangerang

1 tahun yang lalu


Berita
Layanan Purna Jual Ford Indonesia Resmi Dipegang Perusahaan Asing

8 tahun yang lalu


Berita
Update Terbaru Buat Yang Mau Perpanjang SIM, Berikut Besaran Biayanya dan Persyaratannya

1 minggu yang lalu


Terkini

Berita
Akhirnya Mitsubishi XForce Disisipi ADAS, Harga Naik Rp 8 Juta

2 jam yang lalu


Berita
Wuling Tawarkan DP Rendah dan Garansi Komponen Seumur Hidup

2 jam yang lalu


Berita
Ini Dia Harga Resmi Dari Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9

2 jam yang lalu


Berita
MINI Luncurkan Dua Mobil Sekaligus Di GJAW 2024

4 jam yang lalu


Berita
Subaru Jual BRZ Drift Edition Hanya 5 Unit, Harga Rp 1.09 Miliar

4 jam yang lalu