Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

PSBB: Jumlah Orang di Dalam Mobil Diatur!

Pasal 13 Ayat 10 menyebut kendaraan pribadi (termasuk berbagai jenis mobil) tetap boleh beroperasi, namun jumlah penumpang harus dibatasi.
Berita
Jumat, 10 April 2020 08:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Dalam mempercepat berakhirnya krisis pandemi virus Corona, khususnya di wilayah DKI Jakarta, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan.

PSBB di wilayah provinsi DKI Jakarta sendiri sebelumnya sudah melalui pertimbangan dan persetujuan pemerintah pusat dalam hal itu adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam PSBB ini juga mengatur masyarakat dalam bertransportasi, tak terkecuali penggunaan mobil pribadi.

Foto: Danu

Dalam dokumen yang dirilis pihak Kepolisian, PSBB yang berpedoman dari Pasal 13, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar, ditekankan adanya pembatasan jumlah penumpang di setiap mobil pribadi.

Pasal 13 Ayat 10 menyebut kendaraan pribadi (termasuk berbagai jenis mobil) tetap boleh beroperasi, namun jumlah penumpang harus dibatasi. Dari peraturan tersebut muncul sebuah dokumen yang merupakan rancangan skenario batas penumpang kendaraan pribadi.

Dalam dokumen yang kami terima (9/4), terdapat dua jenis mobil pribadi, yakni sedan dan bukan sedan (mobil penumpang). Berikut adalah skenarionya:

Sebenarnya cukup masuk akal, karena skenario tersebut secara langsung mengurangi jumlah penumpang dari masing-masing jenis mobil. Jika disimpulkan, bangku baris pertama hanya boleh diisi oleh pengemudi. Pada sebuah sedan, hatchback atau mobil dengan konfigurasi kabin 2 baris bangku maka hanya bisa diisi 3 orang penumpang termasuk pengemudi.

Bagi MPV, SUV atau jenis lain yang berkonfigurasi 3 baris bangku maka masih bisa ditambah 1 orang penumpang di baris paling belakang. 


Tags Terkait :
Peraturan Daerah Virus Corona
D

Danu P Dirgantoro

Reporter

a

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Polisi Tambah Titik Penyekatan Jadi 381 Posko

Kakorlantas menyampaikan pos penyekatan berjumlah 381 titik ini tersebar dari Palembang hingga Bali. Adapun pos penyekatan terbanyak di daerah Jawa.

5 tahun yang lalu


Berita
Ada Larangan Mudik, Ketahui Terminal Yang Ditutup Dan Dibuka Untuk Bus AKAP

Menurut Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri.

5 tahun yang lalu


Berita
Bus Tingkat Wisata Stop Operasional Saat PSBB, Rute Transjakarta Masih Normal

PSBB kembali diberlakukan di Jakarta. Sederet kebijakan diberlakukan, termasuk aturan kendaraan umum.

5 tahun yang lalu


Berita
BMW Lanjutkan Kepedulian Pada Terdampak Covid-19

Kegiatan pemberian bantuan terhadapat masyarakat yang terdampak Corona akan dilakukan BMW Indonesia secara berkelanjutan.

6 tahun yang lalu

Berita
Suzuki Terapkan Komitmen Higienis Bagi Pelanggan, Bentuk Antipasi Covid-19

Menjaga lingkungan transaksi dan servis hingga petugas dari ancaman Covid-19 jadi bentuk kenyamanan pelayanan Suzuki.

6 tahun yang lalu

Berita
PSBB: Jumlah Orang di Dalam Mobil Diatur!

Pasal 13 Ayat 10 menyebut kendaraan pribadi (termasuk berbagai jenis mobil) tetap boleh beroperasi, namun jumlah penumpang harus dibatasi.

6 tahun yang lalu


Berita
Pemesan Bugatti Dipastikan Menunggu Lebih Lama

Keputusan pabrik Bugatti yang telah berhenti beroperasi sejak 20 Maret 2020 silam membuat pengerjaan mobil ini terhambat.

6 tahun yang lalu


Berita
Waspada Corona, Ini Regulasi Transjakarta Per 23 Maret

Pada 23 Maret ini, pemerintah daerah DKI Jakarta menetapkan peraturan baru terkait transportasi umum. Seperti LRT, MRT, kereta Commuterline hingga bus Transjakarta.

6 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Menurut Riset Masyarakat Palembang Tertarik Dengan Mobil Modern, Chery Langsung Buka Dealer Baru di Sana

Dealer Chery dibuka di Palembang setelah riset menunjukkan minat tinggi masyarakat terhadap kendaraan modern, termasuk hybrid dan EV.

3 jam yang lalu


Berita
Hindari 5 Hal Ini, Agar Mobil Anda Tidak Boros BBM

BBM

3 jam yang lalu


Berita
46 Ribu Unit Terjual Sepanjang 2026, Daihatsu GranMax Hingga Terios Masih Laku Keras

Penjualan Daihatsu 46 ribu unit April 2026 tercatat 46.953 unit dengan market share 16,3 persen. Gran Max, Sigra, Ayla, dan Terios menjadi kontributor utama penjualan.

4 jam yang lalu


Berita
iCar V23 Sodorkan Tiga Varian Langsung, Ini Perbedaannya

iCar V23 resmi umumkan harga iCar V23 OTR Jakarta untuk tiga varian, mulai Rp 389 juta untuk varian X dengan penggerak RWD.

5 jam yang lalu


Berita
SUV Termewah XPeng GX Laris Dipesan 24.863 Unit Dalam Waktu 12 Jam

XPeng GX mencatat 24.863 pesanan dalam 12 jam pasca peluncuran SUV listrik premium dengan fitur AI dan kabin mewah enam penumpang.

7 jam yang lalu