Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

PSBB: Jumlah Orang di Dalam Mobil Diatur!

Berita
Jumat, 10 April 2020 08:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Dalam mempercepat berakhirnya krisis pandemi virus Corona, khususnya di wilayah DKI Jakarta, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan.

PSBB di wilayah provinsi DKI Jakarta sendiri sebelumnya sudah melalui pertimbangan dan persetujuan pemerintah pusat dalam hal itu adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam PSBB ini juga mengatur masyarakat dalam bertransportasi, tak terkecuali penggunaan mobil pribadi.

BACA JUGA

Foto: Danu

Dalam dokumen yang dirilis pihak Kepolisian, PSBB yang berpedoman dari Pasal 13, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar, ditekankan adanya pembatasan jumlah penumpang di setiap mobil pribadi.

Pasal 13 Ayat 10 menyebut kendaraan pribadi (termasuk berbagai jenis mobil) tetap boleh beroperasi, namun jumlah penumpang harus dibatasi. Dari peraturan tersebut muncul sebuah dokumen yang merupakan rancangan skenario batas penumpang kendaraan pribadi.

Dalam dokumen yang kami terima (9/4), terdapat dua jenis mobil pribadi, yakni sedan dan bukan sedan (mobil penumpang). Berikut adalah skenarionya:

Sebenarnya cukup masuk akal, karena skenario tersebut secara langsung mengurangi jumlah penumpang dari masing-masing jenis mobil. Jika disimpulkan, bangku baris pertama hanya boleh diisi oleh pengemudi. Pada sebuah sedan, hatchback atau mobil dengan konfigurasi kabin 2 baris bangku maka hanya bisa diisi 3 orang penumpang termasuk pengemudi.

Bagi MPV, SUV atau jenis lain yang berkonfigurasi 3 baris bangku maka masih bisa ditambah 1 orang penumpang di baris paling belakang. 

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Peraturan Daerah Virus Corona
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ketersedian Garasi Akan Ditanya Saat Perpanjang STNK

1 tahun yang lalu


Berita
Ada Aturan Wajib Garasi Mobil di Depok, Jakarta Juga Punya

4 tahun yang lalu


Berita
Jangan Tinggal di Depok Jika Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi

4 tahun yang lalu


Berita
Inilah Peraturan Daerah Yang Mewajibkan Anda Harus Punya Garasi

7 tahun yang lalu


Berita
Beli Toyota bZ4X dan Lexus UX-300e Dapat Kemudahan Dengan Layanan Ini

1 tahun yang lalu


Berita
Lebih Mahal Sejuta, Wuling Formo Max Melenggang di Tangerang

1 tahun yang lalu


Berita
Layanan Purna Jual Ford Indonesia Resmi Dipegang Perusahaan Asing

8 tahun yang lalu


Berita
Parkir di Jakarta Kini Berdasarkan Uji Emisi, Bagaimana dengan Parkir Swasta?

2 hari yang lalu


Terkini

Berita
Catat, Ini Lokasi SPKLU Di Tol Transjawa

4 menit yang lalu


Berita
Inilah Bocoran Dua Model Baru Neta di 2025, Kakak Neta X Salah Satunya?

1 jam yang lalu


Bus
Puncak Perjalanan Bus Libur Nataru Tanggal 23-24 Desember 2024

2 jam yang lalu


Berita
Waspada, Arus Kendaraan Di Tol Transjawa Makin Ramai

4 jam yang lalu


Berita
Avanza-Veloz Hybrid, Tak Dijual Tahun Depan. Lalu Kapan?

13 jam yang lalu