New Normal sudah mulai gencar disuarakan dan akan segera diterapkan, sebagai cara hidup baru pada saat pandemi Covid-19 berakhir ataupun masih tetap mewabah.
Sejumlah aturan lantas disusun untuk menerapkan tatanan baru ini, termasuk Kementrian Perhubungan (Kemenhub) salah satunya wacana menaikan tariff angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada saat New Normal berlaku kelak.
Salah satu yang menyebabkan kenaikan disebabkan oleh aturan yang memangkas jumlah bangku hingga 50% dari jumlah yang tersedia. “Jika tarif tidak disesuaikan, maka pendapatan yang diperoleh operaor bus tidak akan menutup biaya operasional,” terang Sigit Irfansyah, Direktur Lalu Lintas Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dalam diskusi yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia secara online (27/05).
Ia pun belum bisa menyebutkan kapan kondisi tersebut akan diberlakukan, namun akan berbarengan dengan perubahan skema pembelian tiket bus AKAP.
Poin yang penting diketahui adalah ditiadakannya penjualan tiket di terminal dan semua penjualan tiket dipindah ke sistem online.