Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Kriteria Keringanan Cicilan Mobil Dampak Covid-19?

Pemerintah beberapa waktu lalu menyebut akan memberi keringan bagi masyarakat yang punya cicilan dan kena dampak pandemi Covid-19.
Berita
Senin, 30 Maret 2020 13:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Pemerintah beberapa waktu lalu menyebut akan memberi keringan bagi masyarakat yang punya cicilan dan kena dampak pandemi Covid-19. Dalam hal ini, yang dapat keringanan pembayaran kredit adalah perorangan yang punya cicilan mobil.

Dari dokumen yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjudul "Frequently Asked Questions Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak Covid-19" disebut secara detail kriteria perorangan yang berhak mendapat bantuan keringanan kredit.

Utamanya adalah perorangan haruslah yang profesinya masuk dalam bidang informal. "Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 milyar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR)," tulis OJK dalam akun sosial media resminya yang dirilis Sabtu lalu (28/3).

Lantas seperti apa bantuan kredit yang dimaksud? Apakah cicilannya akan berkurang? Bisa jadi. Sebab OJK menyebut keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Untuk memperoleh bantuan kredit ini, debitur atau perorangan yang sesuai kriteria tidak perlu mendatangi kantor leasing atau bank. OJK menghimbau agar masyarakat menunggu arahan dan pengumuman resmi dari bank atau leasing yang bersangkutan. Atau Anda juga bisa aktif menanyakannya ke leasing atau bank.

"Debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi (bantuan kredit) tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan. Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka," demikian penjelasan dalam dokumen yang dirilis OJK.
 


Tags Terkait :
Kredit Covid-19 Otoritas Jasa Keuangan
D

Danu P Dirgantoro

Reporter

a

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait


Berita
Kriteria Keringanan Cicilan Mobil Dampak Covid-19?

Pemerintah beberapa waktu lalu menyebut akan memberi keringan bagi masyarakat yang punya cicilan dan kena dampak pandemi Covid-19.

6 tahun yang lalu


Berita
Meski Banyak Model Yang DIlaunching, Penjualan Hyundai Group Malah Turun. Apa Penyebabnya?

Hyundai Group mengabarkan penjualan tahun ini turun dibanding tahun lalu karena adanya masalah pasokan spare part.

3 tahun yang lalu


Berita
Amerika Serikat Siap Memproduksi Chip Semikonduktor Untuk Bersaing Dengan China

Masalah krisis chip semikonduktor yang berlangsung di seluruh dunia membuat Amerika Serikat bersiap untuk memproduksi sendiri dalam jumlah besar. Berikut penjelasannya

3 tahun yang lalu


Berita
Mobil Antik Bisa Dikredit, MUF Akan Inisiasi Programnya

Pada saat pandemi, bisnis mobil klasik justru meningkat secara signifkan..

4 tahun yang lalu


Berita
Sederet Mobil Toyota Di GIIAS 2021 Diskon PPNBM 100 Persen, Jangan Kelewatan

Mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor industri otomotif pasca digempur pandemi COVID-19, pemerintah menggelontorkan kebijakan insentif PPNBM 100 persen

4 tahun yang lalu


Berita
Si Benteng, Angkot Unik Dari Tangerang Yang Berdesain Retro

Si Banteng dibuat menggunakan basis Carry terbaru. Sebagai angkutan umum, mobil ini juga memiliki fasilitas yang memadai, bahkan sudah dilengkapi dengan AC dan pintu geser otomatis.

4 tahun yang lalu


Berita
Melepas Rindu Sekaligus Kopdar, Pecinta Yaris Ini Gelar Touring Pendek

Para pecinta Yaris yang tergabung dalam Toyota Yaris Club Indonesia sedang mengadakan agenda rutin tahunan berupa touring jarak dekat.

5 tahun yang lalu


Berita
Buktikan Eksistensi di Kala Pandemi, Toyota Yaris Club Indonesia Gelar Event Offline Megah

Kegiatan Ini dijadikan ajang jumpa pertama yang dilakukan TYCI selama kurun waktu satu tahun terakhir sejak pandemi COVID-19.

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Mitsubishi Fuso Perluas Ekosistem Aftersales, Fokus Tekan Waktu Perawatan Armada

Mitsubishi Fuso Zero Down Time aftersales dikembangkan PT KTB melalui integrasi telematika, advisor on-site, dan perluasan jaringan servis untuk tekan downtime armada niaga.

10 jam yang lalu


Berita
Honda Super-ONE Dijual Rp 438 Juta, Lebih Mahal Dari Rata2 EV Tiongkok

Harga Honda Super-ONE resmi dirilis Rp 438 juta. Sudah bisa dipesan di GIIAS 2026.

10 jam yang lalu


Berita
XPENG Tak Sekadar Hadir di GIIAS 2026, Bawa Komitmen Jangka Panjang Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Indonesia

XPENG GIIAS 2026 komitmen jangka panjang ekosistem kendaraan listrik Indonesia tercermin dari partisipasi mereka yang menghadirkan berbagai inovasi mobilitas pintar di ajang tersebut.

11 jam yang lalu


Berita
Polytron G3+ Special Collaboration Edition Resmi Hadir, Dapat Upgrade Senilai Rp40 Juta

Polytron G3+ Special Collaboration Edition resmi meluncur di GIIAS 2026. Hadir dengan kolaborasi HSR dan Triple 9, mobil listrik ini mendapat upgrade senilai Rp40 juta dengan tambahan harga Rp20 juta.

12 jam yang lalu


Berita
Dekkalive Trio, Dashcam Tiga Kamera yang Bisa Dipantau Langsung dari Smartphone

DVR terbaru dari Dekka dilengkapi dengan tiga kamera dan merupakan tipe online yang bisa diakses melalui perangkat smartphone.

14 jam yang lalu