Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Kriteria Keringanan Cicilan Mobil Dampak Covid-19?

Berita
Senin, 30 Maret 2020 13:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Pemerintah beberapa waktu lalu menyebut akan memberi keringan bagi masyarakat yang punya cicilan dan kena dampak pandemi Covid-19. Dalam hal ini, yang dapat keringanan pembayaran kredit adalah perorangan yang punya cicilan mobil.

Dari dokumen yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjudul "Frequently Asked Questions Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak Covid-19" disebut secara detail kriteria perorangan yang berhak mendapat bantuan keringanan kredit.

BACA JUGA

Lantas seperti apa bantuan kredit yang dimaksud? Apakah cicilannya akan berkurang? Bisa jadi. Sebab OJK menyebut keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Untuk memperoleh bantuan kredit ini, debitur atau perorangan yang sesuai kriteria tidak perlu mendatangi kantor leasing atau bank. OJK menghimbau agar masyarakat menunggu arahan dan pengumuman resmi dari bank atau leasing yang bersangkutan. Atau Anda juga bisa aktif menanyakannya ke leasing atau bank.

"Debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi (bantuan kredit) tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan. Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka," demikian penjelasan dalam dokumen yang dirilis OJK.
 

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Kredit Covid-19 Otoritas Jasa Keuangan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Kriteria Keringanan Cicilan Mobil Dampak Covid-19?

4 tahun yang lalu

Berita
Meski Banyak Model Yang DIlaunching, Penjualan Hyundai Group Malah Turun. Apa Penyebabnya?

1 tahun yang lalu


Berita
Amerika Serikat Siap Memproduksi Chip Semikonduktor Untuk Bersaing Dengan China

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Antik Bisa Dikredit, MUF Akan Inisiasi Programnya

2 tahun yang lalu

Berita
Sederet Mobil Toyota Di GIIAS 2021 Diskon PPNBM 100 Persen, Jangan Kelewatan

3 tahun yang lalu


Berita
Si Benteng, Angkot Unik Dari Tangerang Yang Berdesain Retro

3 tahun yang lalu


Berita
Melepas Rindu Sekaligus Kopdar, Pecinta Yaris Ini Gelar Touring Pendek

3 tahun yang lalu


Berita
Buktikan Eksistensi di Kala Pandemi, Toyota Yaris Club Indonesia Gelar Event Offline Megah

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Avanza-Veloz Hybrid, Tak Dijual Tahun Depan. Lalu Kapan?

8 jam yang lalu


Berita
BP-AKR Resmikan SPBU Pertama Mereka di Kota Bandung, Di Sini Tempatnya

13 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Beri Sinyal Siapkan Mobil Hybrid Rakitan Dalam Negeri

14 jam yang lalu


Berita
Ini Yang Bakal Terjadi Apabila Honda-Nissan-Mitsubishi Merger

15 jam yang lalu


Berita
Toyota Zenix Hybrid Tipe V Jadi Yang Terlaris di Indonesia, Ini Skema Kreditnya Selama 5 Tahun

16 jam yang lalu