Pemerintah beberapa waktu lalu menyebut akan memberi keringan bagi masyarakat yang punya cicilan dan kena dampak pandemi Covid-19. Dalam hal ini, yang dapat keringanan pembayaran kredit adalah perorangan yang punya cicilan mobil.
Dari dokumen yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjudul "Frequently Asked Questions Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak Covid-19" disebut secara detail kriteria perorangan yang berhak mendapat bantuan keringanan kredit.
Lantas seperti apa bantuan kredit yang dimaksud? Apakah cicilannya akan berkurang? Bisa jadi. Sebab OJK menyebut keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Untuk memperoleh bantuan kredit ini, debitur atau perorangan yang sesuai kriteria tidak perlu mendatangi kantor leasing atau bank. OJK menghimbau agar masyarakat menunggu arahan dan pengumuman resmi dari bank atau leasing yang bersangkutan. Atau Anda juga bisa aktif menanyakannya ke leasing atau bank.
"Debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi (bantuan kredit) tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan. Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka," demikian penjelasan dalam dokumen yang dirilis OJK.