Meski diumumkan seluruh penumpang bus dari dan menuju Jakarta wajib rapid tes antigen mulai 18 Desember. Namun hingga 19 Desember, ternyata penumpang bus dari dan menuju Jakarta via Terminal Pulogebang, Jakarta Timur belum perlu menunjukan surat tes tersebut.
Seperti dikatakan Yudi, agen bus Pahala Kencana di Terminal Pulogebang saat kami hubungi Jumat (18/12). "Kewajiban surat tes antigen baru berlaku tanggal 20," ucapnya.
Hal ini juga berlaku pada penumpang dari luar kota ke Pulogebang. "Tidak ada pemeriksaan surat rapid tes di perjalanan atau terminal," kata Sari Mulia, penumpang bus Sinar Jaya dari Pekalongan.
Namun kondisi tersebut tidak berlanjut setelah pihak terminal membuka akses penumpang. "Karena pemberitahuan sebelumnya mengatakan jika hasil rapid tes baru diwajibkan tanggal 20, nyatanya pada 19 sudah diberlakukan. Ini kan merugikan penumpang dan PO," keluhnya.