Dalam kondisi luar biasa pendemik corona seperti saat ini, bepergian apalagi menggunakan transportasi umum seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi darurat atau benar-benar diperlukan saja, nanti pada 12 April 2020, semua pengguna transportasi umum wajib pakai masker.
Dalam himbauan yang unggah di Instagram Dephub DKI Jakarta, dikatakan bahwa masker yang digunakan tidak harus masker yang digunakan oleh medis, namun bisa juga menggunakan masker kain biasa yang bisa dicuci dan dipakai kembali setelah dibersihkan.
Berbagai macam masker kain, bisa didapatkan di pasaran. Ada yang umumnya digunakan oleh pengguna kendaraan roda dua, ada juga masker yang berbahan dari kain lainnya, seperti berbahan scuba, nylon dan kain lain yang umumnya mudah didapat.