Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Jangan Tinggal di Depok Jika Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi

Bagi warga Depok, Jawa Barat, peraturan wajib memiliki garasi bagi yang membeli mobil resmi berlaku.
Berita
Sabtu, 11 Januari 2020 09:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Bagi warga Depok, Jawa Barat, peraturan wajib memiliki garasi bagi yang membeli mobilresmi berlaku. DPRD Kota Depok resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai kebijakan tersebut.

Seperti dikutip dari akun Instagram @depok24jam, aturan tersebut dimuat dalam revisi Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Sebelumnya, Perda ini diusulkan oleh Pemkot Depok tahun 2019 lalu menyusul maraknya pemilik mobil pribadi yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan warga, taman dan fasilitas umum lainnya jadi tempat parkir mobil. Karena mereka tidak memiliki garasi sendiri.

Sebenarnya, peraturan ini tidak hanya berlaku di wilayah Depok. Wilayah DKI Jakarta juga telah mengatur kepemilikian garasi bagi warga yang punya mobil dan telah tertuang dalam peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Dampak dari aturan ini, Dishub bisa menderek mobil-mobil yang tidak diparkir di garasi meskipun mobil tersebut berada di kawasan permukiman.

Foto: bautenam


Tags Terkait :
A
Aditya Widiutomo

Jurnalis

Memulai karier sebagai drifter, lantas menekuni jurnalistik otomotif dan review mobil sejak 2017. Walau sering mereview...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Artikel Terkait









Terkini

Terkini