Bagi warga Depok, Jawa Barat, peraturan wajib memiliki garasi bagi yang membeli mobilresmi berlaku. DPRD Kota Depok resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai kebijakan tersebut.
Seperti dikutip dari akun Instagram @depok24jam, aturan tersebut dimuat dalam revisi Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Sebenarnya, peraturan ini tidak hanya berlaku di wilayah Depok. Wilayah DKI Jakarta juga telah mengatur kepemilikian garasi bagi warga yang punya mobil dan telah tertuang dalam peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dampak dari aturan ini, Dishub bisa menderek mobil-mobil yang tidak diparkir di garasi meskipun mobil tersebut berada di kawasan permukiman.
Foto: bautenam