Ferrari sempat memenangkan kasus di meja hijau atas karoseri pembuat replika Ferrari 250 GTO. Tim hukum Ferrari berhasil menyatakan bahwa 250 GTO adalah karya seni dan tidak dapat ditiru tanpa persetujuan pihak Ferrari.
Namun, saat ini Ferrari dalam posisi kalah ketika memperjuangkan hak cipta mobil yang sama. Ares Design, salah satu coachbuilder asal Italia menantang keputusan pengadilan dengan membawa kasus tersebut ke Divisi Pembatalan Perlindungan Intelektual Uni Eropa atau European Union Intellectual Protection Office (EUIPO).
Ferrari telah memegang merek dagang itu sejak 2008, tetapi Ares mengklaim bahwa langkah Ferrari ini murni untuk memblokir pihak ketiga memproduksi dan menjual mobil sport berbentuk sama.
Pada dasarnya, pengacara untuk Ares Design berargumen bahwa Ferrari tidak menggunakan lagi mereka dagang 250 GTO. Ia mengatakan Ferrari tidak menggunakan 250 GTO sejak 1964 dan mereka tidak tampak akan menggunakan kembali merek dagang yang sudah menua itu. Berdasarkan argumen itu EUIPO pada akhirnya memihak pada Ares Design.
Ares bersikukuh ingin menggunakan desain 250 GTO karena sebuah alasan. Bisnis pembuatan body itu ingin membuat wajah 250 GTO sebagai pembalut Ferrari 812 Superfast.
Berbicara 250 GTO, mobil ini hanya diproduksi dalam rentang tahun 1962 hingga 1964. Hanya ada 36 unit yang pernah diproduksi. Pada Agustus 2018, satu mobil ini terjual di rumah lelang dengan harga USD 48,4 juta atau Rp 697 miliar.