Setelah Bank Indonesia merilis aturan Down Payment (DP) 0% untuk mobil listrik. Hingga saat ini belum ada tanda-tanda peraturan tersebut mampu meningkatkan penjualan mobil saat ini.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongki D Sugiarto mengungkapkan, di tengah kondisi sekarang ini, daya beli menurun.
Harga mobil listrik di Indonesia memang masih relatif mahal. Harga kendaraan dengan baterai listrik masih berkisar Rp 1 miliar. Karena itu, dia menjelaskan, harga mobil listrik yang tidak murah baru akan laku terjual ketika masyarakat mengalami kenaikan daya beli.
"Daya beli masyarakat bisa meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional," tutur dia.
Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%.
Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
Dengan demikian, batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, untuk kendaraan roda dua sebelumnya 10% menjadi 0%. Kendaraan roda 3 (no produktif) dari 10% menjadi 0% dan kendaraan roda 3 yang produktif dari 5% menjadi 0%.