Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Asuransi Jenis ini Tak Bisa Cover Kerusakan Mobil Akibat Banjir

Banjir terus meluas di kawasan Jabetabek dan sekitarnya.
Berita
Kamis, 2 Januari 2020 14:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Banjir terus meluas di kawasan Jabetabek dan sekitarnya. Bahkan banyak beredar unggahan berisi mobil terendam banjir bahkan hanyut oleh luapan banjir sekalipun.

Tentunya pemilik mobil harus mempersiapkan dana untuk memperbaiki mobil Anda pasca terendam banjir. Jika mobil Anda terlindung oleh polis asuransi, maka pastikan asuransi mobil tersebut bersifat All Risk bersifat perluasan pertanggungan.

Foto: jktinfo

Asuransi All Risk biasa disebut juga dengan komperhensif atau keseluruhan. Berdasarkan data yang kami peroleh, ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Akan tetapi perlu diingat, biasanya asuransi All Risk tidak menanggung kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam.

Umumnya, asuransi All Risk yang bersifat perluasan pertanggungan dapat melindungi resiko kendaraan Anda dari bencana alam berupa banjir, kerusuhan, gempa bumi/tsunami, dan sabotase.

Jadi, sebelum Anda melakukan klaim kendaraan Anda yang rusak akibat banjir, pastikan asuransi Anda merupakan asuransi All Risk dengan perluasan pertanggungan.


Tags Terkait :
A
Aditya Widiutomo

Jurnalis

Memulai karier sebagai drifter, lantas menekuni jurnalistik otomotif dan review mobil sejak 2017. Walau sering mereview...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Artikel Terkait








Terkini

Terkini