Peraturan menggunakan GPS di mobil belakangan ini hangat dibicarakan. Hal ini lantaran adanya peraturan yang membatasi penggunaan alat pemandu arah tersebut di dalam mobil.
Semuanya sebenarnya berangkat dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 sebagai landasan hukum. Pada Pasal 106 ayat pertama berbunyi:
BACA JUGA
Dari situ aparat terkait, seperti dari Kementerian Perhubungan dan Korps Lalulintas Polri hendak menegakkan peraturan di atas. Penggunaan GPS pun dianggap tidak wajar dan dapat mengganggu konsentrasi.
Sejumlah pakar safety driving pun sepakat bahwa hal itu benar adanya; jika pengemudi turut mengoperasikan GPS dan konsentrasi terpecah maka akan sangat bahaya.
"GPS boleh tapi saat berhenti, jangan lagi jalan pakai GPS,"
ujar Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan yang dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis, 7 Februari 2019.
Dapat diartikan bahwa sebenarnya yang dilarang adalah mengemudi sambil mengoperasikan GPS. Namun jika GPS-nya dioperasikan oleh penumpang, tentu sah-sah saja.
Sebab, jika membatasi penggunaan GPS bahkan sampai mengharamkan kehadiran alat tersebut di dalam mobil maka sama saja menolak perkembangan teknologi.
Kabar terakhir, pekan ini pihak Kepolisian mulai melakukan tilang terhadap pengemudi yang kedapatan nyetir sambil ber-GPS. Maka sebaiknya hindari penggunaan GPS jika tidak membawa penumpang.
By the way, bagaimana ya cara Polisi Lalulintas memergoki pengemudi yang tengah ber-GPS di jalan raya?