Langkah tegas diambil petugas, demi memastikan Peraturan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 berjalan efektif.
Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri, AKP Stanlly Soselisa, SIK, mengatakan para petugas di lapangan akan meminta kendaraan untuk menepi di Km 42 untuk kemudian diperiksa surat-suratnya. “Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya, maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Stanlly memaparkan, petugas berhasil menahan sedikitnya 20 truk yang melanggar Permenhub tersebut. “Saat ini semuanya kami tahan di Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Di antaranya, ada tiga truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 karung dengan berat masing-masing 50 Kg (total berat 50 ton per truk),” ujar Stanlly.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru Santoso menyatakan, pihaknya mengimbau kepada pengusaha logistik agar mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku.
Dwimawan memaparkan, rincian pembatasan dimaksud adalah sebagai berikut:
- Pembatasan 2 (dua) arah pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB s/d 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
- Khusus tangga; 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
- Pembatasan 2 (dua) arah pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB s/d 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.