Selain mematuhi rambu lalu lintas, tentunya pengemudi mobil harus mematuhi tata tertib berkendara saat mengemudi. Sebagai contoh wajib menggunakan sabuk pengaman, tidak mengoperasikan gadget saat mengemudi dan beberapa hal lainnya. Hal-hal tersebut tentunya tertuang dalam diatur dalam undang-undang.
Namun tahukan Anda, bahwa sebenarnya merokok saat berkendara juga sejatinya dilarang. Peraturan tersebut diatur dalam pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi seperti berikut: “Melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.” Pengemudi yang melanggar bakal ditilang atau dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu.
Baru-baru ini pula, peraturan serupa ditetapkan khusus bagi pengendara roda dua. Larangan merokok bagi pengendara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna sepeda motor tepatnya untuk larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan.