Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Ini Aturan Pemerintah untuk Mencegah Kecelakaan Angkutan Umum

Kecelakaan yang melibatkan angkutan umum di Indonesia masih sering terjadi. Ada yang beranggapan bahwa kecelakaan terjadi akibat sopir atau perusahaannya.
Berita - Minggu, 29 Desember 2019 10:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Kecelakaan yang melibatkan angkutan umum di Indonesia masih sering terjadi. Ada yang beranggapan bahwa kecelakaan terjadi akibat sopir atau perusahaannya. Namun ada juga yang menganggap pemerintah kurang tegas terhadap perusahaan angkutan umum terutama PO bus.

Di luar itu semua sebenarnya sudah ada peraturan dari pemerintah yang dibuat demi mencegah terjadinya kecelakaan. Yang pertama terkait durasi berkendara sopir yang membawa kendaraan tersebut yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 90 ayat 2,3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA

"Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari.

"Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam," ujar  Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno.

"Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Selanjutnya peraturan terkait pengangkutan penumpang. Dalam UU yang sama pasal 302 disebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 

"Kendaraan umum dilarang berhenti dan menaikturunkan penumpamg di sembarang tempat. Dapat mengangkut penumpang dari pool bus, namun harus memasuki terminal keberangkatan. Ada sanksi hukumnya bila dilanggar," tutur Djoko.

Selain itu ada juga peraturan terait perijinan operasional angkutan umum dalam trayek juga perlu dipatuhi. Pasal 308, dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00, 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum, pertama yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, kedua tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, tiga tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat, atau menyimpang dari izin yang ditentukan," papar Djoko.


Tags Terkait :
Bus Angkutan Umum Kecelakaan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Sabuk Pengaman, Perangkat Keselamatan Utama Yang Masih Sering Diabaikan

10 bulan yang lalu


Berita
Insetif Kendaraan Listrik Potential Timbulkan Masalah

1 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Mobil Listrik Bekas KTT G20 Bisa Dijadikan Angkutan Umum

2 tahun yang lalu


Berita
Langkah GIICOMVEC 2020 Terhadap Banyaknya Kecelakaan Bus dan Truk

4 tahun yang lalu


Berita
GIICOMVEC 2020 Akan Pamerkan 3 Kendaraan Baru

4 tahun yang lalu


Berita
Ini Aturan Pemerintah untuk Mencegah Kecelakaan Angkutan Umum

4 tahun yang lalu


Berita
Kecelakaan Bus Bukti Rendahnya Keselamatan Transportasi Indonesia?

4 tahun yang lalu


Berita
Kendaraan Listrik Akan Menjadi Suatu Gaya Hidup Baru

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

2 jam yang lalu


Komparasi
BAIC BJ80 Vs Mercedes-Benz G-Class. Seberapa Mirip Dimensi Dan Spesifikasinya?

8 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

12 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

14 jam yang lalu


Berita
Ingin Menyewa Mobil di Thailand? Butuh Persyaratan Ini, dan Segini Biaya Sewanya

1 hari yang lalu