Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ini Aturan Pemerintah untuk Mencegah Kecelakaan Angkutan Umum

Kecelakaan yang melibatkan angkutan umum di Indonesia masih sering terjadi. Ada yang beranggapan bahwa kecelakaan terjadi akibat sopir atau perusahaannya.
Berita
Minggu, 29 Desember 2019 10:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Kecelakaan yang melibatkan angkutan umum di Indonesia masih sering terjadi. Ada yang beranggapan bahwa kecelakaan terjadi akibat sopir atau perusahaannya. Namun ada juga yang menganggap pemerintah kurang tegas terhadap perusahaan angkutan umum terutama PO bus.

Di luar itu semua sebenarnya sudah ada peraturan dari pemerintah yang dibuat demi mencegah terjadinya kecelakaan. Yang pertama terkait durasi berkendara sopir yang membawa kendaraan tersebut yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 90 ayat 2,3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan tersebut dikatakn bahwa sopir paling lama mengemudi 8 jam sehari. Lalu pengemudi wajib beristirahat minimal 30 menit sekali setelah menempuh perjalanan selama empat jam.

"Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari.

"Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam," ujar  Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno.

"Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Selanjutnya peraturan terkait pengangkutan penumpang. Dalam UU yang sama pasal 302 disebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 

"Kendaraan umum dilarang berhenti dan menaikturunkan penumpamg di sembarang tempat. Dapat mengangkut penumpang dari pool bus, namun harus memasuki terminal keberangkatan. Ada sanksi hukumnya bila dilanggar," tutur Djoko.

Selain itu ada juga peraturan terait perijinan operasional angkutan umum dalam trayek juga perlu dipatuhi. Pasal 308, dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00, 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum, pertama yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, kedua tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, tiga tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat, atau menyimpang dari izin yang ditentukan," papar Djoko.


Tags Terkait :
Bus Angkutan Umum Kecelakaan
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Bus
Ini Biaya Pelatihan Mengemudi Bus Oleh Hino Indonesia

Terampil dalam mengemudikan bus tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman di jalanan.

1 hari yang lalu


Bus
Pasca Kecelakaan Di Semarang, PO Cahaya Trans Dibekukan

Operator harus menyusun ulang struktur bisnisnya secara menyeluruh

1 hari yang lalu

Bus
Transjakarta Sudah Angkut 40 Juta Penumpang Selama 2025

Namun penggunaan angkutan umum oleh masyarakat Jakarta masih rendah

1 hari yang lalu


Bus
Dua Jutaan Penumpang Angkutan Darat Terangkut Di Masa Libur Nataru

Soal keamanan angkutan harus jadi perhatian serius semua pihak

1 hari yang lalu

Bus
Menekan Kecelakaan Bus Di Tol, Tanggung Jawab Operator Jalan Tol Harus Ditingkatkan

Pemilik bus juga tidak bisa lepas tangan atas kesiapan armada serta awak busnya.

1 hari yang lalu


Bus
Kata Pakar, Masih Banyak Pengemudi Bus Di Indonesia Yang Tidak Punya Skill Memadai

Bercampur dengan kemacetan lalu lintas serta kondisi armada yang tak selalu prima menjadi faktor banyaknya kecelakaan bus.

1 hari yang lalu

Bus
Mau Mudik Nataru Dari Jakarta 2025 Bisa Daftar Sekarang

Pendaftaran bisa memalui cara daring maupun pendaftaran secara fisik

1 hari yang lalu


Bus
Pengemudi Damri Dibekali Ilmu Pertolongan Darurat Buat Penumpang

Sebagai bagian untuk peningkatan standar pelayanan, keamanan, dan kenyamanan

1 hari yang lalu


Terkini

Berita
Dealer Geely Bakal Layani Konsumen Aletra

Geely saat ini tengah mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

56 menit yang lalu


Berita
Changan Akan Hadirkan Produk DI IIMS 2026 Meskipun Tanpa Insentif Mobil Listrik

Targetkan buka 20 dealer baru tahun ini

1 jam yang lalu


Berita
Dari Insiden CV Joint Lepas L8, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Insiden rusaknya CV joint Lepas L8 saat media test drive Driving Control Challenge. Apa yang sebenarnya terjadi?

12 jam yang lalu


Berita
MG Bakal Bawa Line Up Baru Sepanjang 2026, PHEV Jadi Fokus Utama

Tidak hanya membawa line up baru. MG bakal punya beberapa pilihan powertrain untuk pasar Indonesia.

14 jam yang lalu


Berita
Mercedes-Benz Rayakan 140 Tahun, Ulas Fakta Sejarah dan Kiprah di Indonesia

Perayaan 140 tahun Mercedes-Benz di Indonesia ulas sejarah Benz Patent Motorwagen 1886, mobil pertama RI 1894, pabrik CKD Bogor, dan evolusi S-Class.

18 jam yang lalu