Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ini Aturan Pemerintah untuk Mencegah Kecelakaan Angkutan Umum

Kecelakaan yang melibatkan angkutan umum di Indonesia masih sering terjadi. Ada yang beranggapan bahwa kecelakaan terjadi akibat sopir atau perusahaannya.
Berita
Minggu, 29 Desember 2019 10:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Kecelakaan yang melibatkan angkutan umum di Indonesia masih sering terjadi. Ada yang beranggapan bahwa kecelakaan terjadi akibat sopir atau perusahaannya. Namun ada juga yang menganggap pemerintah kurang tegas terhadap perusahaan angkutan umum terutama PO bus.

Di luar itu semua sebenarnya sudah ada peraturan dari pemerintah yang dibuat demi mencegah terjadinya kecelakaan. Yang pertama terkait durasi berkendara sopir yang membawa kendaraan tersebut yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 90 ayat 2,3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan tersebut dikatakn bahwa sopir paling lama mengemudi 8 jam sehari. Lalu pengemudi wajib beristirahat minimal 30 menit sekali setelah menempuh perjalanan selama empat jam.

"Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari.

"Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam," ujar  Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno.

"Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Selanjutnya peraturan terkait pengangkutan penumpang. Dalam UU yang sama pasal 302 disebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 

"Kendaraan umum dilarang berhenti dan menaikturunkan penumpamg di sembarang tempat. Dapat mengangkut penumpang dari pool bus, namun harus memasuki terminal keberangkatan. Ada sanksi hukumnya bila dilanggar," tutur Djoko.

Selain itu ada juga peraturan terait perijinan operasional angkutan umum dalam trayek juga perlu dipatuhi. Pasal 308, dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00, 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum, pertama yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, kedua tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, tiga tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat, atau menyimpang dari izin yang ditentukan," papar Djoko.


Tags Terkait :
Bus Angkutan Umum Kecelakaan
I

Imam Ghozali

reporter

reporter

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Ini Bedanya Mengantuk dan Microsleep, Keduanya Bisa Mematikan

Masih jadi bahaya laten pengemudi bus maupun truk.

1 bulan yang lalu


Bus
Jangan Lengah Saat Menyewa Bus Pariwisata Di Musim Liburan

Pastikan selalu armada sewaan dalam kondisi laik jalan dalam hal teknis maupun administrasi agar terhindar dari potensi kecelakaan.

1 bulan yang lalu


Bus
Antisipasi Musim Liburan, Lokasi Ramp Check Bus Tidak Hanya di Terminal

Instansi terkait akan melakukan ramp check di berbagai titik termasuk di rest area dan pool bus.

1 bulan yang lalu


Bus
Laka Fatal Bus ALS Di Sumsel Bukti Ramp Check Masih Formalitas

Kondisi bus harus diperiksa Dishub sebelum diberangkatkan.

3 bulan yang lalu

Bus
Ini Biaya Pelatihan Mengemudi Bus Oleh Hino Indonesia

Terampil dalam mengemudikan bus tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman di jalanan.

6 bulan yang lalu


Bus
Pasca Kecelakaan Di Semarang, PO Cahaya Trans Dibekukan

Operator harus menyusun ulang struktur bisnisnya secara menyeluruh

7 bulan yang lalu


Bus
Transjakarta Sudah Angkut 40 Juta Penumpang Selama 2025

Namun penggunaan angkutan umum oleh masyarakat Jakarta masih rendah

7 bulan yang lalu


Bus
Dua Jutaan Penumpang Angkutan Darat Terangkut Di Masa Libur Nataru

Soal keamanan angkutan harus jadi perhatian serius semua pihak

7 bulan yang lalu


Terkini

Mobil Listrik
Melihat Lebih Dekat Spesifikasi Kia PV5, Van Listrik Modular Trendy. Konon Segera Meluncur di Indonesia

Setelah wara-wiri di IIMS 2026 dan GIIAS 2026, Kia PV5 makin dekat dengan kepastian rilis resmi di Tanah Air. Simak spesifikasi teknisnya.

7 jam yang lalu


Berita
Bongkar Rahasia Desain JETOUR T2 i-DM, Bukan Sekadar Boxy

Secara eksterior, JETOUR T2 i-DM mengandalkan siluet an boxy dengan filosofi three-box body proportion. Apa inspirasinya?

12 jam yang lalu


Berita
Di Indonesia Jadi Mobil Angkut Cabai, di Filipina Suzuki Carry Asal Indonesia Jadi Mobil Patroli Polisi

Suzuki Carry di Filipina dijadikan kendaraan patroli polisi

13 jam yang lalu


Berita
BMW Group Indonesia Kembali Jadi Sustainable Mobility Partner Maybank Marathon 2026

New BMW iX3 lead car Maybank Marathon 2026 memimpin kategori Half Marathon sebagai bagian dari dukungan BMW Group Indonesia bagi penyelenggaraan Maybank Marathon 2026.

15 jam yang lalu


Van
Meski Tanpa Insentif, Farizon Bertekad Konsisten Rakit Produknya di Indonesia

Segmen kendaraan niaga tenaga listrik di Indonesia punya potensi pasar yang besar

16 jam yang lalu