Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ini Aturan Pemerintah untuk Mencegah Kecelakaan Angkutan Umum

Kecelakaan yang melibatkan angkutan umum di Indonesia masih sering terjadi. Ada yang beranggapan bahwa kecelakaan terjadi akibat sopir atau perusahaannya.
Berita
Minggu, 29 Desember 2019 10:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Kecelakaan yang melibatkan angkutan umum di Indonesia masih sering terjadi. Ada yang beranggapan bahwa kecelakaan terjadi akibat sopir atau perusahaannya. Namun ada juga yang menganggap pemerintah kurang tegas terhadap perusahaan angkutan umum terutama PO bus.

Di luar itu semua sebenarnya sudah ada peraturan dari pemerintah yang dibuat demi mencegah terjadinya kecelakaan. Yang pertama terkait durasi berkendara sopir yang membawa kendaraan tersebut yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 90 ayat 2,3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan tersebut dikatakn bahwa sopir paling lama mengemudi 8 jam sehari. Lalu pengemudi wajib beristirahat minimal 30 menit sekali setelah menempuh perjalanan selama empat jam.

"Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari.

"Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam," ujar  Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno.

"Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Selanjutnya peraturan terkait pengangkutan penumpang. Dalam UU yang sama pasal 302 disebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 

"Kendaraan umum dilarang berhenti dan menaikturunkan penumpamg di sembarang tempat. Dapat mengangkut penumpang dari pool bus, namun harus memasuki terminal keberangkatan. Ada sanksi hukumnya bila dilanggar," tutur Djoko.

Selain itu ada juga peraturan terait perijinan operasional angkutan umum dalam trayek juga perlu dipatuhi. Pasal 308, dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00, 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum, pertama yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, kedua tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, tiga tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat, atau menyimpang dari izin yang ditentukan," papar Djoko.


Tags Terkait :
Bus Angkutan Umum Kecelakaan
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Pasca Kecelakaan Di Semarang, PO Cahaya Trans Dibekukan

Operator harus menyusun ulang struktur bisnisnya secara menyeluruh

1 hari yang lalu

Bus
Transjakarta Sudah Angkut 40 Juta Penumpang Selama 2025

Namun penggunaan angkutan umum oleh masyarakat Jakarta masih rendah

1 hari yang lalu


Bus
Dua Jutaan Penumpang Angkutan Darat Terangkut Di Masa Libur Nataru

Soal keamanan angkutan harus jadi perhatian serius semua pihak

1 hari yang lalu

Bus
Menekan Kecelakaan Bus Di Tol, Tanggung Jawab Operator Jalan Tol Harus Ditingkatkan

Pemilik bus juga tidak bisa lepas tangan atas kesiapan armada serta awak busnya.

1 hari yang lalu


Bus
Kata Pakar, Masih Banyak Pengemudi Bus Di Indonesia Yang Tidak Punya Skill Memadai

Bercampur dengan kemacetan lalu lintas serta kondisi armada yang tak selalu prima menjadi faktor banyaknya kecelakaan bus.

1 hari yang lalu

Bus
Mau Mudik Nataru Dari Jakarta 2025 Bisa Daftar Sekarang

Pendaftaran bisa memalui cara daring maupun pendaftaran secara fisik

1 hari yang lalu


Bus
Pengemudi Damri Dibekali Ilmu Pertolongan Darurat Buat Penumpang

Sebagai bagian untuk peningkatan standar pelayanan, keamanan, dan kenyamanan

1 hari yang lalu


Bus
Ini Dugaan Penyebab Tiga Laka Bus Transjakarta Bulan Ini

Kemacetan lalu lintas akan meningkatkan potensi kelelahan mengemudi

2 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Hilux Generasi IX Terdaftar Masuk Indonesia. Akankah Diluncurkan Di IIMS 2026?

Hilux Gen IX akan mengusung mesin diesel 2800 cc

7 jam yang lalu


Berita
Hyundai Staria Electric Resmi Melakukan Debut Dunianya

Hyundai Staria Electric resmi melakukan debut dunianya. M

15 jam yang lalu


Berita
Hyundai Palisade Paket Lengkap Sebuah SUV Modern, Ini Skema Kreditnya

Hyundai Palisade generasi kedua memiliki banyak keunggulan sehingga membuatnya banyak diminati. Tertarik membelinya dengan cara kredit? Berikut rinciannya.

1 hari yang lalu


Berita
Holiday In Style 2025, Honda HR-V RS e:HEV Teman Liburan Hemat, Tapi Ada Satu Kekurangannya

Honda HR-V RS e:HEV merupakan mobil yang kami anggap memiliki value for money yang baik. Berikut impresinya ketika kami gunakan plesiran.

1 hari yang lalu


Berita
Mengenal ID. Era 9X, Crossover VW Bertenaga Listrik

Diklaim bisa jadi pilihan yang sangat menggoda buat pasar mobil Tiongkok dan Asia.

1 hari yang lalu