Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Ini Aturan Pemerintah untuk Mencegah Kecelakaan Angkutan Umum

Berita
Minggu, 29 Desember 2019 10:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Kecelakaan yang melibatkan angkutan umum di Indonesia masih sering terjadi. Ada yang beranggapan bahwa kecelakaan terjadi akibat sopir atau perusahaannya. Namun ada juga yang menganggap pemerintah kurang tegas terhadap perusahaan angkutan umum terutama PO bus.

Di luar itu semua sebenarnya sudah ada peraturan dari pemerintah yang dibuat demi mencegah terjadinya kecelakaan. Yang pertama terkait durasi berkendara sopir yang membawa kendaraan tersebut yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 90 ayat 2,3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA

"Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari.

"Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam," ujar  Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno.

"Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Selanjutnya peraturan terkait pengangkutan penumpang. Dalam UU yang sama pasal 302 disebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 

"Kendaraan umum dilarang berhenti dan menaikturunkan penumpamg di sembarang tempat. Dapat mengangkut penumpang dari pool bus, namun harus memasuki terminal keberangkatan. Ada sanksi hukumnya bila dilanggar," tutur Djoko.

Selain itu ada juga peraturan terait perijinan operasional angkutan umum dalam trayek juga perlu dipatuhi. Pasal 308, dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00, 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum, pertama yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, kedua tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, tiga tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat, atau menyimpang dari izin yang ditentukan," papar Djoko.

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Bus Angkutan Umum Kecelakaan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Truk
Pramudi Truk Tronton Nahas Di Semarang jadi Tersangka

2 hari yang lalu


Truk
Ternyata Truk ODOL Jadi ‘Tanggung Jawab’ Dua Kementerian Ini

1 minggu yang lalu


Bus
Ini Daftar Operator Bus Dan Truk “Teraman” 2024 Versi Kemenhub

1 minggu yang lalu


Berita
Koridor V Trans Jatim Sudah Beroperasi

1 bulan yang lalu

Berita
Inilah Klasifikasi Terminal Di Indonesia

2 bulan yang lalu


Berita
Pramudi Diduga Mengantuk, Dua Penumpang Meninggal

2 bulan yang lalu

Berita
Dishub Kabupaten Semarang Gelar Ramp Check Gratis

4 bulan yang lalu


Berita
TransJakarta Targetkan Jangkau Semua Pasar Di Jakarta

4 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Avanza-Veloz Hybrid, Tak Dijual Tahun Depan. Lalu Kapan?

7 jam yang lalu


Berita
BP-AKR Resmikan SPBU Pertama Mereka di Kota Bandung, Di Sini Tempatnya

13 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Beri Sinyal Siapkan Mobil Hybrid Rakitan Dalam Negeri

14 jam yang lalu


Berita
Ini Yang Bakal Terjadi Apabila Honda-Nissan-Mitsubishi Merger

14 jam yang lalu


Berita
Toyota Zenix Hybrid Tipe V Jadi Yang Terlaris di Indonesia, Ini Skema Kreditnya Selama 5 Tahun

16 jam yang lalu