Bulan Agustus tahun 2019 bisa jadi periode bersejarah bagi perkembangan mobil listrik di Tanah Air. Dikabarkan pada Senin (5/8), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres terkati percepatan pengembangan kendaraan ramah lingkungan di tanah air.
Menariknya, berdasar keterangan pers dari Kementerian Perindustrian, disebutkan strategi awal pemerintah akan menghadirkan kendaraan listrik dengan memberi izin Agen Pemegang Merk (APM) untuk impor secara utuh.
"Pada tahap awal, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada para pelaku industri otomotif untuk mengimpor dalam bentuk Completely Built Unit (CBU)," begitu bunyi pesan dalam keterangan pers tersebut.
Baca juga: Fortuner VS Pajero Sport, Mana Yang Paling Laris?
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menerangkan kalau kuota impor CBU mobil listrik nantinya bergantung pada investasi dari tiap-tiap APM atau yang dia sebut sebagai principal. Jadi, keringanan untuk impor hanya diberikan kepada pelaku industri yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
“Setidaknya saat ini ada tiga principal yang sudah menyatakan komitmennya berinvestasi untuk industri electric vehicle di tanah air. Para principal tersebut menargetkan mulai berinvestasi di dalam negeri pada 2022,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga juga menuturkan kalau izin impor mobil listrik akan perlahan dihilangkan, karena dalam waktu tiga tahun kalangan industri diwajibkan harus memenuhi peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Hal ini sendiri tertuang dalam Perpres yang mengharuskan mobil listrik dengan kandungan lokal mencapai 35% pada tahun 2023.
Harapannya mobil listrik dengan TKDN tinggi, nantinya bisa memacu upaya ekspor ekspor otomotif nasional ke Australia. “Karena dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40% TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” tambah Airlangga lagi.
Langkah-langkah terkait strategi pengembangan mobil listrik ini sendiri tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013. Di situ terdapat pula roadmap (peta jalan) mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik, termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle. “Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi,” ucap Airlangga lagi.