Korlantas Polri memiliki sebuah rencana baru untuk mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan yang semula berwarna dasar hitam menjadi putih. Warna angka yang semula putih akan diganti menjadi hitam. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar untuk melakukan perubahan ini.
"Korlantas akan mengubah spek, spek itu spesifikasi teknis daripada pelat nomor itu. Semangatnya adalah kita akan mengoptimalkan upaya-upaya dalam pelayanan dan faktor-faktor keselamatan, ketertiban lalu lintas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammas Iqbal yang dikutip dari Detik.com (26/7).
"Nanti dalam spektek itu, dalam pelat nomor yang nanti akan diubah. Itu akan terkoneksi kepada Traffic Management Center kita yang berbasis IT. Nanti itu pelat nomornya seperti aplikasi face recognation," jelas Iqbal.
Warna putih dipilih sebagai pengganti karena dianggap lebih memudahkan polisi dalam pembacaan pelat nomor kendaraan. Selain itu, pemilihan warna putih sudah melalui kajian sejumlah pakar, salah satunya pakar IT.
"Nanti ketika misalnya kena CCTV dan lain-lain, itu akan langsung terdeteksi kendaraan milik siapa, nomor mesin sampai nomor rangka dan lain-lain. Kita akan mengurangi angka kecelakaan di situ, kemacetan terus juga unsur-unsur tindak pidana," sambung dia.
Dengan cara ini sistem peneguran terhadap pelanggar tata tertib lalu lintas nantinya tidak lagi seperti saat ini yang mana kendaraan diberhentikan langsung oleh polisi. Tetapi yang diterapkan adalah e-tilang.
"Misalnya kenapa itu melebihi kecepatan. Kami langsung saja menghubungi si driver dan menyampaikan bahwa anda melebihi kecepatan. Rencananya untuk semua jenis kendaraan. Intinya peningkatan pelayanan dan faktor keselamatan dan tertib lalu lintas," jelas Iqbal.