Datsun Cross resmi meluncur di Indonesia pekan lalu. Mobil ini hadir menggunakan basis yang diambil dari Datsun Go+. Namun pihak Datsun menyampaikan bahwa mobil barunya ini tidak lagi sama dengan Go+ dan juga tanpa menyandang Low Cost Green Car (LCGC).
Hal ini dikarenakan Datsun Cross memiliki banderol yang lebih mahal hingga Rp 28 juta dibanding LCGC Go+ karena banyaknya peningkatan yang dilakukan pada low crossover buatan Datsun ini. Lalu, apa saja yang membedakannya dengan Go+?
Secara tampilan, Datsun Cross hadir sangat berbeda pada bagian wajahnya. Crossover harga ekonomis ini hadir dengan lampu, grill, dan bumper baru sehingga Cross tidak lagi memilki identitas dari Datsun Go+.
Namun setelah pilar ‘B’ hingga ke buritan, Datsun Cross benar-benar tampil sama persis, hanya dibedakan dengan penggunaan panel plastik yang melingkari lingkar fender.
Untuk mesin, Datsun tidak memberikan perbedaan dengan Datsun Go+ biasa yaitu mesin berkode HR12DE dengan kapasitas 1.200 cc tigal silinder. Untuk versi transmisi manual 5 percepatan, Datsun Cross dan Go+ menghasilkan tenaga yang identik yaitu 68 ps. Sedangkan untuk transisi CVT, mesin tersebut hadir dengan tenaga lebih besar yaitu 78 ps. Untuk torsi, kedua pilihan mesin ini menghasilkan angka yang sama yaitu 104 ps.
Bagaimana dengan interior? Untuk Datsun Cross hadir dengan desain dasbor yang berbeda dengan Go+. Namun pada desain lingkar kemudi, rumah kunci, ventilasi AC bulat pada sisi kanan dan kiri (kecuali di atas headunit), dan tombol putar AC masih tetap sama.
Selain itu penambahan fitur Vehicle Dynamic Control atau VDC turut menjadi pembeda yang signifikan dengan Datsun Go+, bahkan dengan LCGC mana pun. Selain itu lampu depan baru juga tidak hanya sekedar perubahan desain tapi Datsun Cross juga hadir dengan fitur auto on light saat keadaan sekitar gelap.
Dimensi yang sama antara Datsun Cross dan Go+ memberikan efek yang sama pada kabinnya yaitu kurang luasnya kabin baris ketiga serta kapasitas bagasinya. Dalam brosur Datsun Cross juga ada pemberitahuan perihal kelegaan kabin baris ketiga.
“Bangku pada baris ke-3 tidak disarankan untuk penumpang dengan tinggi lebih dari 159 cm” tulis brosur tersebut.