Dinas Perhubungan Kota Bandung (Dishub Kota Bandung) melalui akun official Instagram miliknya, @dishubkotabandung, mengunggah flyer himbauan mengenai parkir. Agar lebih disiplin dan tertib dalam parkir, Dishub Kota Bandung tak segan melakukan tindakan yang siap bikin kesal pemilik mobil yang bandel.
Para pengguna kendaraan pribadi agar tidak memarkirkan kendaraannya bukan tempat pada tempatnya harus siap mendapati ban mobil gembos.
Berdasarkan himbauan tersebut, ada dua sanksi yang diberikan Dishub Kota Bandung kepada masyarakat yang nekat melanggar, yaitu berupa digembok dan cabut pentil.
"Dinas Perhubungan Kota Bandung melalui Bidang Pengendalian dan Ketertibam melakukan kegiatan Penertiban Pelanggaran Parkir disetiap harinya," tulis caption dalam sebuah unggahan lain Dishub Kota Bandung.
Pasalnya parkir liar yang kerap terlihat di pusat kota Bandung bukan saja mengganggu arus lalulintas, tapi tak sedikit yang merampas hak pejalan kaki karena parkir di atas trotoar.
Memang, fenomena parkir liar bukan hanya ada di kota Bandung saja. Kejadian seperti ini biasa terjadi di kota-kota besar dengan populasi kendaraan yang tinggi, contohnya saja DKI Jakarta.
Jika tidak ditertibkan, maka parkir liar dapat menjadi sumber kemacetan lalu lintas.
Teks: Yuda