Pemerintah memang sedang melakukan revisi kembali Peraturan Menteri Perhubungan no. 32 tahun 2016 tentang pembatasan kubikasi mesin taksi online. Mengutip dari Kompas.com (30/1), revisi tersebut kini kabarnya sudah mendekati tahap akhir dan siap untujk diserahkan kembali kepada Menteri Perhubungan.
"Seperti yang kemarin saya bicara, akhir bulan ini memang targetnya selesai. Mudah-mudahan sudah final, tinggal tunggu dari Pak Menteri saja nanti. Bila oke, kita mulai uji publik Februari nanti," ungkap Pudji Hartanto selaku Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Revisi Peraturan Menteri ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktiber 2016 lalu dan dijadwalkan akan dilakukan uji publik pada Maret 2017. Namun kemungkinan besar akan diberlakukan lebih awal. "Bila merujuk dari sosialisasi awal pada Oktober 2016 lalu, harusnya itu kan Maret, tetapi kami usahakan lebih cepat," kata Pudji.
Langkah revisi ini sendiri dilakukan untuk membuat persaingan sehat bisnis taksi di Indonesia. Dan uji publiknya dilakukan untuk melihat respon dari para pebisnis taksi. "Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi agar bisnis taksi online bisa bersaing sehat. Uji publik kita buka sesaat untuk melihat apakah ada masukan lagi. Harusnya sih tidak, karena kami sudah mencoba memfasilitasi yang kekurangan kemarin," ucap Pudji.
Namun saat dikonfirmasi mengenai aturan kapasitas mesin, Pudji meminta untuk menunggu hasil resminya. "Penurunan kubikasi kita lihat nanti saja dari hasil revisinya," ujar Pudji.