Kabar bagus bagi para pemilik mobil yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikarenakan tanggal jatuh temponya masuk ke libur lebaran 2017, yakni sejak 22 Juni hingga 2 Juli 2017. Pasalnya bagi Anda yang telat membayar PKB karena masuk di tanggal itu tidak akan dikenakan denda!
Pelayanan Samsat Polda Metro Jaya sendiri baru akan buka kembali pada 3 Juli 2017 dan berdasarkan surat edaran dari Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa semua kendaraan yang tanggal jatuh temponya berada di tanggal libur tersebut akan bebas dari denda.
Selain dihapusnya denda seperti yang disebut di atas, inilah poin-poin yang disampaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mengenai pembayaran PKB terkait libur Lebaran 2017:
1.Hari terakhir pelayanan yaitu Kamis, 22 Juni 2017 dan akan buka pelayanan kembali pada Senin, 3 Juli 2017.
2. Bagi Wajib Pajak yang masa berlaku pajak/masa jatuh temponya bersamaan dengan pelaksanaan libur cuti bersama tidak dikenakan denda jika dibayarkan pada hari pertama pelayanan pajak yaitu 3 Juli 2017. Khusus Samsat Wilayah Propinsi Banten tidak dikenakan denda pajak karena sedang diberlakukan program penghapusan denda oleh Gubernur.
3.Untuk menghindari penumpukan pembayaran pajak kendaraan pada 3 Juli 2017, nanti wajib pajak dapat membayar pajak tahunan kendaraan di Gerai, Corner, Samling, e-samsat dan Drive Thru di wilayah masing-masing