Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Libur Lebaran 2017 : Truk Di Atas 14 Ton Dilarang Beroperasi Dan Jembatan Timbang Akan Dijadikan Rest Area

Berita
Jumat, 26 Mei 2017 11:30 WIB
Penulis : ZCH1708


Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 40 2017 untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di jalan raya selama musim mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.

PM 40 Tahun 2017 ini berisi Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor Dan Penutuapn Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran.

Salinan PM 40 Tahun 2017 yang kami terima, Jumat (26/5/2017) menyebutkan, pembatasan operasional ini berlaku untuk kendaraan dengan Jumlah Berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg atau 14 ton dan mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih serta truk gandeng atau truk tempel.

BACA JUGA

Kebijakan pembatasan ini tak berlaku untuk truk yang membawa muatan tertentu. Di PM 40 Tahun 2017 juga disebutkan, kebijakan ini diikuti dengan penutupan sementara operasional jembatan timbang yang terdapat di berbagai daerah.

Truk angkutan barang cair dengan tiga sumbu

Selama periode angkutan Lebaran yang berlaku mulai H-7 kalender Lebaran dan H+7 kalender Lebaran, semua titik jembatan timbang yang dikelola Kementerian Perhubungan di berbagai daerah akan difungsikan untuk rest area atau tempat peristirahatan sementara bagi kendaraan yang melintas, berlaku mulai pukul 24.00 WIB. 

Soal waktu larangan beroperasi dan di area mana saja pembatasan operasional tersebut akan diatur teknisnya oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berdasar pertimbangan menteri dan lembaga terkait.

Disebutkan, penerbitan PM 40 Tahun 2017 ini bertujuan menjamin keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga untuk mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi.


 


Tags Terkait :
Jembatan Timbang Mudik Lebaran Kementerian Perhubungan Truk Angkutan Barang
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Truk Overtonase Akan Dijaring Lewat Jembatan Timbang di Jalan Tol

7 tahun yang lalu


Berita
Kapal Ro-ro, Alternatif Efektif untuk Truk Angkutan Logistik Jakarta-Surabaya 

7 tahun yang lalu


Berita
Pekan Depan, Jakarta Jadi Tuan Rumah 'Indonesia Trucks & Commercial Vehicle'

8 tahun yang lalu


Berita
Mulai 1 Maret 2017 Kemenhub Kelola 25 Jembatan Timbang, Truk yang Over Tonase Muatannya Diturunkan di Tempat

7 tahun yang lalu


Berita
Ribuan Truk Bermasalah Beroperasi Di Jalanan

2 bulan yang lalu


Berita
Seluruh Jembatan Timbang Jadi Tempat Gakkum Truk ODOL Selama Nataru 2021

2 tahun yang lalu


Berita
Bersiap, Akan Diberlakukan Satu Arah di Tol pada Mudik 2019

5 tahun yang lalu


Berita
Bikin Rugi Negara Puluhan Triliun, Tarif Denda Baru Truk yang Overload Diusulkan Rp 2 Juta

6 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Apa Itu Truk eTopas SuperPanther ?

2 jam yang lalu


Berita
Keluarkan Rp 70 Miliar, Mazda Bangun Training Center Di PIK 2

3 jam yang lalu


Berita
Hyundai New Tucson Hybrid Terendus Masuk Indonesia. Pake Mesin Santa Fe

3 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9 Resmi Diperkenalkan, Belum Ada Harga Jualnya

4 jam yang lalu


Berita
Pramudi Angkot Kecebur Sungai Akan Ditindak Tegas

13 jam yang lalu