Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Konsumen Sekarang Bayar Ekstra Rp 500 Ribu Saat Beli Mobil Baru

Konsumen sekarang dibebankan biaya penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (SRUT) yang naik mencapai 14 kali lipat dibanding biaya sebelumnya.
Berita
Kamis, 23 Februari 2017 12:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Setelah digemparkan dengan kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor di bulan pertama 2017, kini ada lagi beban baru bagi konsumen. Sebab, biaya penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (SRUT) naik 14 kali lipat. Itu sudah berlaku untuk pembelian mobil mulai Januari 2017.

Ini berbeda dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang hanya dikenakan pada prototype model yang bakal jadi pedoman produksi massal. SRUT berlaku untuk setiap unit mobil atau sepeda motor yang diproduksi sehingga kebijakan ini akan membebani konsumen yang membeli kendaraan baru.

Mengutip dari KompasOtomotif (22/2), tarif baru ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan menggantikan PP Nomor 11 Tahun 2015.

BACA JUGA

Jika regulasi sebelumnya hanya dikenakan biaya Rp 35 ribu setiap penerbitan SRUT setiap unit mobil penumpang, bus dan mobil barang, kini biayanya membengkak jadi Rp 500 ribu untuk per-unit mobil penumpang dan Rp 250.000 setiap unit bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan, dan kereta gandengan. 

Sedangkan untuk sepeda motor jika mengikuti aturan tarif PNBP pada 2015, hanya Rp 25 ribu per-unit. Kini perusahaan dikenakan biaya Rp 100 ribu untuk setiap penerbitan SRUT per-unit.

Di lain sisi, walaupun berkali lipat kenaikannya, namun nominal yang perlu dibayarkan memang tetap kecil dibandingkan harga kendaraan itu sendiri. Sehingga kami rasa tidak akan terlalu berpengaruh pada keputusan membeli mobil. Dari beberapa pendapat petinggi APM yang kami pantau di sejumlah media, rata-rata mereka juga tidak mempermasalahkan kenaikan tersebut. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004 pasal 26 ayat 1, SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor, dalam rangka mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.

PNPB Nomor 15 Tahun 2015

Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)

Satuan

Tarif

a.

Mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang

Per lembar

Rp 35.000

b.

Sepeda motor

Per lembar

Rp 25.000

PNPB Nomor 15 tahun 2016

Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)

Satuan

Tarif

a.

Mobil bus dan mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan dan kereta gandeng.

Per lembar

Rp 250.000

b.

Mobil penumpang

Per lembar

Rp 500.000

c.

Sepeda motor

Per lembar

Rp 100.000


Tags Terkait :
Kementerian Perhubungan
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Pemerintah Siapkan Regulasi Lebih Ketat Soal ODOL, Termasuk Menyangkut Posisi APM

2 minggu yang lalu


Truk
Di GIICOMVEC 2026 Ada Demo Area Untuk Impresi Pertama Pengunjung

Membantu memastikan kesesuaian kebutuhan operator dengan spesifikasi armada yang tersedia.

2 minggu yang lalu


Berita
Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 Karena Pendekatan Akademik

Penerapan kebijakan manajemen lalu lintas berdasarkan olah data aktual di lapangan.

3 minggu yang lalu


Bus
Masa Lebaran 2026 Kemenhub Lakukan Ramp Check Ke Puluhan Ribu Bus

Ramp check bus Lebaran 2026 Kemenhub periksa 60.946 unit. 63,59% diizinkan operasi, 11,70% dilarang akibat teknis utama dan administratif.

3 minggu yang lalu


Berita
Perhatikan Dua Waktu Puncak Arus Balik Ke Wilayah Jabodetabek Dari Arah Timur

Bisa jadi pertimbangan untuk melakukan perjalan kembali dengan lebih leluasa.

1 bulan yang lalu


Berita
Suzuki Siapkan 71 Bengkel Siaga Selama Mudik Lebaran 2026

Suzuki menggelar 61 outlet bengkel untuk roda 4 dan 10 outlet untuk roda 2

1 bulan yang lalu

Berita
Waspada Tanggal Puncak Arus Mudik 2026 Dari Arah Jakarta

Perlu antisipasi jauh hari agar tidak terjebak di jalur keluar masuk dari wilayah Jabodetabek

2 bulan yang lalu


Truk
Musim Mudik 2026 Truk Dilarang Beroperasi, Catat Tanggalnya

Jauh-jauh hari disampaikan agar dalam pelaksanaannya ada pihak yang merasa dirugikan.

2 bulan yang lalu


Terkini

Berita
DI AUTO CHINA 2026, ICAR V27 REEV SETIR KANAN DITAMPILKAN

Debut iCar V27 REEV setir kanan di Auto China 2026 tandai ekspansi global ke pasar right-hand drive, termasuk Indonesia dengan standar keselamatan bintang lima.

3 jam yang lalu


Berita
Chery QQ 2026 Hadir Sebagai Mobil Listrik Modern, Siap Tantang Geely EX 2 dan Aion UT Di Indonesia

Harga Chery QQ 2026 EV diperkirakan Rp130-170 juta. Mobil listrik modern dengan desain futuristik, jarak tempuh 420 km, dan fitur ADAS, segera masuk Indonesia.

1 hari yang lalu


Berita
Mengunjungi Markas Besar Xpeng, Sebuah Jendela Masa Depan

Kunjungan markas besar Xpeng Guangzhou ungkap ambisi pabrikan China di mobil EV canggih, eVTOL Aridge, dan robot humanoid Iron.

1 hari yang lalu


Berita
Mengenal Changan CS75 Plus HEV, Calon Penantang Chery Tiggo 8 CSH

Spesifikasi Changan CS75 Plus HEV: SUV hybrid medium dengan teknologi iDE-H, mesin 1.5L turbo 148 PS, motor listrik 241 PS, efisiensi termal 44,28%.

1 hari yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat All-New C-Class Electric, Standar Baru Segmen Sedan Listrik Premium

Peluncuran global All-New Mercedes-Benz C-Class Electric digelar di Seoul. Sedan listrik premium ini tawarkan desain futuristik, range 762 km WLTP, MBUX Hyperscreen, dan akselerasi 4 detik.

1 hari yang lalu