Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Konsumen Sekarang Bayar Ekstra Rp 500 Ribu Saat Beli Mobil Baru

Berita
Kamis, 23 Februari 2017 12:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Setelah digemparkan dengan kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor di bulan pertama 2017, kini ada lagi beban baru bagi konsumen. Sebab, biaya penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (SRUT) naik 14 kali lipat. Itu sudah berlaku untuk pembelian mobil mulai Januari 2017.

Ini berbeda dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang hanya dikenakan pada prototype model yang bakal jadi pedoman produksi massal. SRUT berlaku untuk setiap unit mobil atau sepeda motor yang diproduksi sehingga kebijakan ini akan membebani konsumen yang membeli kendaraan baru.

BACA JUGA

Jika regulasi sebelumnya hanya dikenakan biaya Rp 35 ribu setiap penerbitan SRUT setiap unit mobil penumpang, bus dan mobil barang, kini biayanya membengkak jadi Rp 500 ribu untuk per-unit mobil penumpang dan Rp 250.000 setiap unit bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan, dan kereta gandengan. 

Sedangkan untuk sepeda motor jika mengikuti aturan tarif PNBP pada 2015, hanya Rp 25 ribu per-unit. Kini perusahaan dikenakan biaya Rp 100 ribu untuk setiap penerbitan SRUT per-unit.

Di lain sisi, walaupun berkali lipat kenaikannya, namun nominal yang perlu dibayarkan memang tetap kecil dibandingkan harga kendaraan itu sendiri. Sehingga kami rasa tidak akan terlalu berpengaruh pada keputusan membeli mobil. Dari beberapa pendapat petinggi APM yang kami pantau di sejumlah media, rata-rata mereka juga tidak mempermasalahkan kenaikan tersebut. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004 pasal 26 ayat 1, SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor, dalam rangka mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.

PNPB Nomor 15 Tahun 2015

Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)

Satuan

Tarif

a.

Mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang

Per lembar

Rp 35.000

b.

Sepeda motor

Per lembar

Rp 25.000

PNPB Nomor 15 tahun 2016

Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)

Satuan

Tarif

a.

Mobil bus dan mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan dan kereta gandeng.

Per lembar

Rp 250.000

b.

Mobil penumpang

Per lembar

Rp 500.000

c.

Sepeda motor

Per lembar

Rp 100.000


Tags Terkait :
Kementerian Perhubungan
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Mudik Lebaran 2025
Artikel Terkait

Bus
Kemenhub Gelar Angkutan Arus Balik Gratis Menuju Jakarta

10 jam yang lalu

Berita
Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Gratis Saat Arus Balik?

1 hari yang lalu


Berita
Tanggal 6 April Ada One Way Lagi Buat Arus Balik Di Tol Trans Jawa

1 hari yang lalu


Bus
Kemenhub Berangkatkan Dua Bus Mudik Khusus Penyandang Disabilitas

1 hari yang lalu


Bus
Bus Pakai Klakson ‘Telolet’ Dilarang, Ini Alasannya

1 hari yang lalu


Berita
Catat!! Ini Nomor Kontak Darurat Selama Perjalanan Mudik

1 hari yang lalu


Bus
Beli Tiket Resmi Secara Online Lebih Aman, Hindari Lewat Calo

1 hari yang lalu


Truk
Pengusaha Truk Mau Mogok Nasional Di Tanggal 20 Maret Imbas Tidak Boleh Lewat Tol

1 hari yang lalu


Terkini

Tips
Ban Serep Space Saver Bukan Ban Yang Aman Digunakan, Perhatikan 5 Aturan Ini

4 jam yang lalu


Berita
Chery Tiggo 8 Premium, SUV Perkotaan Nggak Sampe Rp 400 Juta Tapi Bisa Diajak Camping

4 jam yang lalu


Tips
Penting Untuk Penumpang, Kenali Ciri-Ciri Driver Akan Microsleep

5 jam yang lalu


Berita
Ada Peningkatan Pemudik Naik Bus AKAP Di Lebaran 2025

5 jam yang lalu


Berita
Hingga Hari Ini 1 Juta Pemudik Mobil Belum Kembali, One Way Dan Contraflow Dilanjutkan

5 jam yang lalu