Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Konsumen Sekarang Bayar Ekstra Rp 500 Ribu Saat Beli Mobil Baru

Konsumen sekarang dibebankan biaya penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (SRUT) yang naik mencapai 14 kali lipat dibanding biaya sebelumnya.
Berita - Kamis, 23 Februari 2017 12:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Setelah digemparkan dengan kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor di bulan pertama 2017, kini ada lagi beban baru bagi konsumen. Sebab, biaya penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (SRUT) naik 14 kali lipat. Itu sudah berlaku untuk pembelian mobil mulai Januari 2017.

Ini berbeda dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang hanya dikenakan pada prototype model yang bakal jadi pedoman produksi massal. SRUT berlaku untuk setiap unit mobil atau sepeda motor yang diproduksi sehingga kebijakan ini akan membebani konsumen yang membeli kendaraan baru.

BACA JUGA

Jika regulasi sebelumnya hanya dikenakan biaya Rp 35 ribu setiap penerbitan SRUT setiap unit mobil penumpang, bus dan mobil barang, kini biayanya membengkak jadi Rp 500 ribu untuk per-unit mobil penumpang dan Rp 250.000 setiap unit bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan, dan kereta gandengan. 

Sedangkan untuk sepeda motor jika mengikuti aturan tarif PNBP pada 2015, hanya Rp 25 ribu per-unit. Kini perusahaan dikenakan biaya Rp 100 ribu untuk setiap penerbitan SRUT per-unit.

Di lain sisi, walaupun berkali lipat kenaikannya, namun nominal yang perlu dibayarkan memang tetap kecil dibandingkan harga kendaraan itu sendiri. Sehingga kami rasa tidak akan terlalu berpengaruh pada keputusan membeli mobil. Dari beberapa pendapat petinggi APM yang kami pantau di sejumlah media, rata-rata mereka juga tidak mempermasalahkan kenaikan tersebut. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004 pasal 26 ayat 1, SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor, dalam rangka mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.

PNPB Nomor 15 Tahun 2015

Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)

Satuan

Tarif

a.

Mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang

Per lembar

Rp 35.000

b.

Sepeda motor

Per lembar

Rp 25.000

PNPB Nomor 15 tahun 2016

Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)

Satuan

Tarif

a.

Mobil bus dan mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan dan kereta gandeng.

Per lembar

Rp 250.000

b.

Mobil penumpang

Per lembar

Rp 500.000

c.

Sepeda motor

Per lembar

Rp 100.000


Tags Terkait :
Kementerian Perhubungan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Kementerian ESDM: Transaksi Di SPKLU Naik Lima Kali Lipat

6 bulan yang lalu


Berita
Kemenhub: 2 Jutaan Kendaraan Keluar Wilayah Jabodetabek

6 bulan yang lalu


Berita
Jalur Arteri Lintas Selatan Jawa: Waspadai Jalur Nagreg

6 bulan yang lalu


Tips
Aman-Nyaman Di Perjalanan Mudik 2024: Anggap Kemacetan Bagian Dari ‘Wisata Lebaran’

6 bulan yang lalu


Berita
Ada 175 SPKLU “Fast Charging” Di Tol Trans Sumatera-Jawa

6 bulan yang lalu


Tips
Tetap Santai Saat Berkendara Malam Hari Ada Caranya

7 bulan yang lalu


Berita
Pertamina : Satgas RAFI 2024 Amankan Pasokan BBM

7 bulan yang lalu


Berita
Waspadai Tanggal 5-9 April, Tol TransJawa Diduga Akan Sangat Padat

7 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

2 jam yang lalu


Komparasi
BAIC BJ80 Vs Mercedes-Benz G-Class. Seberapa Mirip Dimensi Dan Spesifikasinya?

8 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

12 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

14 jam yang lalu


Berita
Ingin Menyewa Mobil di Thailand? Butuh Persyaratan Ini, dan Segini Biaya Sewanya

1 hari yang lalu