Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Konsumen Sekarang Bayar Ekstra Rp 500 Ribu Saat Beli Mobil Baru

Konsumen sekarang dibebankan biaya penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (SRUT) yang naik mencapai 14 kali lipat dibanding biaya sebelumnya.
Berita
Kamis, 23 Februari 2017 12:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Setelah digemparkan dengan kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor di bulan pertama 2017, kini ada lagi beban baru bagi konsumen. Sebab, biaya penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (SRUT) naik 14 kali lipat. Itu sudah berlaku untuk pembelian mobil mulai Januari 2017.

Ini berbeda dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang hanya dikenakan pada prototype model yang bakal jadi pedoman produksi massal. SRUT berlaku untuk setiap unit mobil atau sepeda motor yang diproduksi sehingga kebijakan ini akan membebani konsumen yang membeli kendaraan baru.

Mengutip dari KompasOtomotif (22/2), tarif baru ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan menggantikan PP Nomor 11 Tahun 2015.

BACA JUGA

Jika regulasi sebelumnya hanya dikenakan biaya Rp 35 ribu setiap penerbitan SRUT setiap unit mobil penumpang, bus dan mobil barang, kini biayanya membengkak jadi Rp 500 ribu untuk per-unit mobil penumpang dan Rp 250.000 setiap unit bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan, dan kereta gandengan. 

Sedangkan untuk sepeda motor jika mengikuti aturan tarif PNBP pada 2015, hanya Rp 25 ribu per-unit. Kini perusahaan dikenakan biaya Rp 100 ribu untuk setiap penerbitan SRUT per-unit.

Di lain sisi, walaupun berkali lipat kenaikannya, namun nominal yang perlu dibayarkan memang tetap kecil dibandingkan harga kendaraan itu sendiri. Sehingga kami rasa tidak akan terlalu berpengaruh pada keputusan membeli mobil. Dari beberapa pendapat petinggi APM yang kami pantau di sejumlah media, rata-rata mereka juga tidak mempermasalahkan kenaikan tersebut. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004 pasal 26 ayat 1, SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor, dalam rangka mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.

PNPB Nomor 15 Tahun 2015

Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)

Satuan

Tarif

a.

Mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang

Per lembar

Rp 35.000

b.

Sepeda motor

Per lembar

Rp 25.000

PNPB Nomor 15 tahun 2016

Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)

Satuan

Tarif

a.

Mobil bus dan mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan dan kereta gandeng.

Per lembar

Rp 250.000

b.

Mobil penumpang

Per lembar

Rp 500.000

c.

Sepeda motor

Per lembar

Rp 100.000


Tags Terkait :
Kementerian Perhubungan
H

Hariawan Arif

Reporter

r

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Truk
Persiapan Hampir Rampung, Larangan ODOL Tetap Januari 2027

Akan ada ETLE khusus kendaraan angkutan barang.

1 hari yang lalu

Berita
Pengiriman Perdana DFSK E5 Plus Dimulai September, Konsumen Diajak Tur Pabrik

Pengiriman perdana DFSK E5 Plus September dimulai dengan undangan konsumen pertama ke pabrik DFSK di Cikande untuk melihat proses produksi PHEV.

4 minggu yang lalu


Bus
Bus Fuso Dibuat Lebih Panjang Untuk Bidik Peluang Besar Industri Pariwisata

Dirinya mengatakan peluncuran Canter Extra Long Bus FE 84G BCL dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan transportasi wisata sekaligus mengikuti regulasi pemerintah yang terus berkembang.

1 bulan yang lalu


Berita
Fuso Canter Extra Long Bus FE 84G BCL, Bidik Peluang Besar Industri Pariwisata

Fuso Canter Extra Long Bus FE 84G BCL diluncurkan PT KTB di GIIAS 2026 sebagai solusi transportasi pariwisata yang memenuhi standar Euro 4 dan regulasi pemerintah.

1 bulan yang lalu


Truk
Segera Dibangun SPKLU Untuk Kendaraan Niaga Di Rest Area

Salah satu tujuannya untuk meningkatkan pemakaian kendaraan niaga non fosil.

1 bulan yang lalu


Bus
ESDM Akan Kolaborasi Dengan Jakarta Untuk Operasikan Bus Hidrogen

Bagian dari rencana jangka panjang angkutan massal tanpa emisi.

1 bulan yang lalu


Bus
Kemenhub Dorong Organda Terus Perluas Elektrifikasi Armada

Tapi biaya pengadaan kendaraan komersial tenaga listrik di Indonesia masih sangat tinggi

2 bulan yang lalu


Bus
Antisipasi Musim Liburan, Lokasi Ramp Check Bus Tidak Hanya di Terminal

Instansi terkait akan melakukan ramp check di berbagai titik termasuk di rest area dan pool bus.

2 bulan yang lalu


Terkini

Van
Chery Membuat Van Tenaga Listrik Yang Dinamakan Delivan

Dalam pemasarannya akan masuk kawasan Eropa terlebih dahulu.

9 jam yang lalu


VIDEO: Crash Test Leapmotor B05 (Euro NCAP)

Leapmotor B05 kembali membuktikan keselamatannya.

Berita | 9 jam yang lalu


Berita
Beberapa Unit Tesla Model Y Alami Ambles Suspensi Belakang

Tesla Model Y L, SUV enam penumpang yang diproduksi di Gigafactory Shanghai, China, tengah menjadi sorotan.

10 jam yang lalu


Berita
Zeekr 7X Bakal Gendong Baterai 85 kWh dan Tenaga Hampir 500 Hp

Zeekr 7X bakal mendapat pembaruan signifikan. Begini spesifikasinya.

11 jam yang lalu


Berita
Hasil Riset Audi, Konsumen Kaya Tetap Mau Mobil Yang Berisik

Pihak Audi akan membuat kompromi produk dengan mesin fosil dan sistem plug-in hybrid.

11 jam yang lalu