Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Konsumen Sekarang Bayar Ekstra Rp 500 Ribu Saat Beli Mobil Baru

Berita
Kamis, 23 Februari 2017 12:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Setelah digemparkan dengan kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor di bulan pertama 2017, kini ada lagi beban baru bagi konsumen. Sebab, biaya penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (SRUT) naik 14 kali lipat. Itu sudah berlaku untuk pembelian mobil mulai Januari 2017.

Ini berbeda dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang hanya dikenakan pada prototype model yang bakal jadi pedoman produksi massal. SRUT berlaku untuk setiap unit mobil atau sepeda motor yang diproduksi sehingga kebijakan ini akan membebani konsumen yang membeli kendaraan baru.

BACA JUGA

Jika regulasi sebelumnya hanya dikenakan biaya Rp 35 ribu setiap penerbitan SRUT setiap unit mobil penumpang, bus dan mobil barang, kini biayanya membengkak jadi Rp 500 ribu untuk per-unit mobil penumpang dan Rp 250.000 setiap unit bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan, dan kereta gandengan. 

Sedangkan untuk sepeda motor jika mengikuti aturan tarif PNBP pada 2015, hanya Rp 25 ribu per-unit. Kini perusahaan dikenakan biaya Rp 100 ribu untuk setiap penerbitan SRUT per-unit.

Di lain sisi, walaupun berkali lipat kenaikannya, namun nominal yang perlu dibayarkan memang tetap kecil dibandingkan harga kendaraan itu sendiri. Sehingga kami rasa tidak akan terlalu berpengaruh pada keputusan membeli mobil. Dari beberapa pendapat petinggi APM yang kami pantau di sejumlah media, rata-rata mereka juga tidak mempermasalahkan kenaikan tersebut. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004 pasal 26 ayat 1, SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor, dalam rangka mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.

PNPB Nomor 15 Tahun 2015

Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)

Satuan

Tarif

a.

Mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang

Per lembar

Rp 35.000

b.

Sepeda motor

Per lembar

Rp 25.000

PNPB Nomor 15 tahun 2016

Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)

Satuan

Tarif

a.

Mobil bus dan mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan dan kereta gandeng.

Per lembar

Rp 250.000

b.

Mobil penumpang

Per lembar

Rp 500.000

c.

Sepeda motor

Per lembar

Rp 100.000


Tags Terkait :
Kementerian Perhubungan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait

Bus
Transjakarta Resmi Buka Sekolah Khusus Pramudi Bus

17 jam yang lalu


Truk
Luar Biasa, Truk Rem Blong Minta Darah Lagi !!

23 jam yang lalu


Truk
Pasca Laka KM 92 Tol Cipularang, Kemenhub Akan Panggil Para Bos Truk

2 hari yang lalu


Truk
Korlantas Polri: Ada Berbagai Penyebab Kecelakaan Cipularang

2 hari yang lalu


Truk
Ini Instruksi AHY Soal Truk ODOL

2 hari yang lalu


Truk
Ternyata Truk ODOL Jadi ‘Tanggung Jawab’ Dua Kementerian Ini

5 hari yang lalu


Bus
Ini Daftar Operator Bus Dan Truk “Teraman” 2024 Versi Kemenhub

5 hari yang lalu


Bus
Peserta Abdiyasa Nasional 2024 Belajar Paham Truk Dan Bus Di Fasilitas Hino

6 hari yang lalu


Terkini

Berita
KIA EV3, Di GJAW 2024 Baru Tahap Perkenalan

7 jam yang lalu


Berita
Selama GJAW 2024, Nissan Beri Diskon Hingga Rp 75 juta

7 jam yang lalu


Berita
Honda Tawarkan Bunga 0 persen Hingga Grand Prize Trip Ke Vietnam Untuk Penjualan Selama GJAW 2024

9 jam yang lalu


Berita
Akhirnya Mitsubishi XForce Disisipi ADAS, Harga Naik Rp 8 Juta

10 jam yang lalu


Berita
Wuling Tawarkan DP Rendah dan Garansi Komponen Seumur Hidup

10 jam yang lalu