Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Jakarta Siap Terapkan Tilang Pakai CCTV, Kepolisian Segera Sosialisasi

Berita
Jumat, 20 Oktober 2017 13:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikabarkan telah menyetujui penerapan hasil rekaman kamera CCTV menjadi bukti tilang. Dengan persetujuan tersebut, akhirnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berencana untuk mulai melakukan sosialisasi tilang CCTV.

Namun sebelum mulai sosialisasi, Ditlantas Polda Metro Jaya dipersilahkan untuk mengajukan permohonan secara resmi kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Nantinya bukti rekaman CCTV tersebut digunakan sebagai dasar pengadilan dalam menyamakan persepsi terkait rencana tersebut.

BACA JUGA

Halim menjelaskan bahwa sudah banyak pihak yang mendukung sistem ini untuk segera dilaksanakan. Namun, sebelum diterapkan harus ada sosialisasi dengan baik kepada masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan soal penggunaan CCTV sebagai barang bukti sudah diatur dalam undang-undang, baik Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun UU ITE.

“Dasar penegakan hukum dengan peralatan elektronika diatur dalam UU ITE maupun UU LLAJ. Diperbolehkan menggunakan peralatan elektronik untuk mendukung upaya penegakan hukum,” kata Budiyanto.

Salah satu Undang-Undang ada pada Pasal 5 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE: “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.”

Pasal ayat 2, “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.”

Selanjutnya, menurut Pasal 272 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan: “Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggar di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik”.

Pasal 272 ayat 2, “Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.”

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Tilang Lalulintas
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Satlantas Tulungagung Tindak Langsung Bus Terobos Lampu Merah

5 bulan yang lalu


Berita
Kendaraan Kena Tilang Karena Tak Lolos Uji Emisi? Berikut Denda Yang Harus Dibayar

1 tahun yang lalu


Berita
Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

1 tahun yang lalu


Berita
Tilang Manual Kembali Diterapkan, Sudah Mulai di Daerah Ini

1 tahun yang lalu


Berita
Tidak Hanya Menilang, Kamera ETLE Bisa Tahu Nama Kita

1 tahun yang lalu


Berita
Lagu Lama, Kualitas Cetakan Pelat Nomor Putih Masih Buruk

2 tahun yang lalu


Berita
Jangan Bandel, Cat Plat Sendiri Menjadi Warna Putih Bisa Kena Tilang?

2 tahun yang lalu


Berita
Aturan Penggunaan Roofbox Masih 'Abu-Abu', Mengingatkan Kita Kepada Penggunaan Strobo

2 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Tujuh Terminal Bus AKAP Di Jakarta Mulai Padat

8 jam yang lalu


Berita
Catat, Ini Lokasi SPKLU Di Tol Transjawa

13 jam yang lalu


Berita
Inilah Bocoran Dua Model Baru Neta di 2025, Kakak Neta X Salah Satunya?

14 jam yang lalu


Bus
Puncak Perjalanan Bus Libur Nataru Tanggal 23-24 Desember 2024

15 jam yang lalu


Berita
Waspada, Arus Kendaraan Di Tol Transjawa Makin Ramai

17 jam yang lalu