Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Jakarta Siap Terapkan Tilang Pakai CCTV, Kepolisian Segera Sosialisasi

Berita
Jumat, 20 Oktober 2017 13:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikabarkan telah menyetujui penerapan hasil rekaman kamera CCTV menjadi bukti tilang. Dengan persetujuan tersebut, akhirnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berencana untuk mulai melakukan sosialisasi tilang CCTV.

Namun sebelum mulai sosialisasi, Ditlantas Polda Metro Jaya dipersilahkan untuk mengajukan permohonan secara resmi kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Nantinya bukti rekaman CCTV tersebut digunakan sebagai dasar pengadilan dalam menyamakan persepsi terkait rencana tersebut.

BACA JUGA

Halim menjelaskan bahwa sudah banyak pihak yang mendukung sistem ini untuk segera dilaksanakan. Namun, sebelum diterapkan harus ada sosialisasi dengan baik kepada masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan soal penggunaan CCTV sebagai barang bukti sudah diatur dalam undang-undang, baik Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun UU ITE.

“Dasar penegakan hukum dengan peralatan elektronika diatur dalam UU ITE maupun UU LLAJ. Diperbolehkan menggunakan peralatan elektronik untuk mendukung upaya penegakan hukum,” kata Budiyanto.

Salah satu Undang-Undang ada pada Pasal 5 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE: “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.”

Pasal ayat 2, “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.”

Selanjutnya, menurut Pasal 272 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan: “Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggar di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik”.

Pasal 272 ayat 2, “Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.”


Tags Terkait :
Tilang Lalulintas
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Catat: Tanggal Pemberlakuan Ganjil-Genap Dan Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik

7 bulan yang lalu


Berita
Waduh! Pasca Tilang Manual Tak Digunakan, Pelanggar Lalu Lintas Malah Meningkat

2 tahun yang lalu


Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

2 tahun yang lalu


Berita
Penggunaan Roofbox Menurut Pandangan Pakar Safety Driving

2 tahun yang lalu

Berita
Denda Parkir di Kota Satu ini Diringankan Karena Covid-19

4 tahun yang lalu


VIDEO: Tak Hanya Indonesia, Polisi Bergelayutan di Mobil Juga Terjadi di Afrika

Berita | 5 tahun yang lalu


Berita
ETLE Mampu Selidiki Plat Nomor Palsu, Ini Buktinya!

5 tahun yang lalu

Berita
Hore! Denda Pajak STNK Dihapus di Daerah Satu ini

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
BAIC Suguhkan Program Menarik DP Ringan Dan Bunga Rendah Di MUF-GJAW 2024

1 jam yang lalu


Berita
GAC Aion V Resmi Meluncur Dengan Harga Rp 499 Juta, Ini Keunggulannya

2 jam yang lalu


Berita
Mobil Listrik Offroad Pertama Chery J6 Resmi Diluncurkan, Harganya Mulai Rp 490 Juta

3 jam yang lalu


Berita
MG G90, Baru Hadir Untuk Tahap Perkenalan Di GJAW 2024

5 jam yang lalu


Berita
KIA EV3, Di GJAW 2024 Baru Tahap Perkenalan

13 jam yang lalu