Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Jakarta Siap Terapkan Tilang Pakai CCTV, Kepolisian Segera Sosialisasi

Rekaman CCTV akan menjadi bukti kuat untuk sistem tilang di Jakarta.
Berita
Jumat, 20 Oktober 2017 13:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikabarkan telah menyetujui penerapan hasil rekaman kamera CCTV menjadi bukti tilang. Dengan persetujuan tersebut, akhirnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berencana untuk mulai melakukan sosialisasi tilang CCTV.

Namun sebelum mulai sosialisasi, Ditlantas Polda Metro Jaya dipersilahkan untuk mengajukan permohonan secara resmi kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Nantinya bukti rekaman CCTV tersebut digunakan sebagai dasar pengadilan dalam menyamakan persepsi terkait rencana tersebut.

"Respons dan tanggapan dari pihak pengadilan pada intinya penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan, karena dasar hukumnya sudah ada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra yang dikutip dari laman NTMCPolri (19/10).

Halim menjelaskan bahwa sudah banyak pihak yang mendukung sistem ini untuk segera dilaksanakan. Namun, sebelum diterapkan harus ada sosialisasi dengan baik kepada masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan soal penggunaan CCTV sebagai barang bukti sudah diatur dalam undang-undang, baik Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun UU ITE.

“Dasar penegakan hukum dengan peralatan elektronika diatur dalam UU ITE maupun UU LLAJ. Diperbolehkan menggunakan peralatan elektronik untuk mendukung upaya penegakan hukum,” kata Budiyanto.

Salah satu Undang-Undang ada pada Pasal 5 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE: “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.”

Pasal ayat 2, “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.”

Selanjutnya, menurut Pasal 272 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan: “Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggar di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik”.

Pasal 272 ayat 2, “Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.”


Tags Terkait :
Tilang Lalulintas
H

Hariawan Arif

Reporter

r

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait

Berita
Tilang ETLE Mulai Gunakan Bantuan Teknologi Berbasis Ponsel

Penindakan ke area tidak ada kamera statis ETLE sekaligus menekan proses tatap muka dengan pelanggar.

1 bulan yang lalu

Berita
Meski Ada ELTE, Polisi Tetap Harapkan Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu-lintas

Tilang melalui ELTE akan mendominasi tindakan atas pelanggaran.

9 bulan yang lalu

Berita
Ini Lokasi Kamera ETLE Di Lima Wilayah Jakarta

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas di wilayah DKI Jakarta.

1 tahun yang lalu


Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan

1 tahun yang lalu


Berita
Catat: Tanggal Pemberlakuan Ganjil-Genap Dan Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik

Hindari puncak arus balik

2 tahun yang lalu


Berita
Waduh! Pasca Tilang Manual Tak Digunakan, Pelanggar Lalu Lintas Malah Meningkat

Pelanggaran yang sering terjadi tidak menggunakan sabuk pengaman dan main handphone.

3 tahun yang lalu


Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

Jakarta kembali memasuki PPKM level 2. Namun demikian titik ganjil genap tetap berlaku. Berikut lokasinya

4 tahun yang lalu


Berita
Penggunaan Roofbox Menurut Pandangan Pakar Safety Driving

Sosial Media tengah digemparkan dengan pengguna Toyota Avanza Veloz yang menggunakan roofbox dan mendapatkan sanksi tilang

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Mitsubishi Fuso Perluas Ekosistem Aftersales, Fokus Tekan Waktu Perawatan Armada

Mitsubishi Fuso Zero Down Time aftersales dikembangkan PT KTB melalui integrasi telematika, advisor on-site, dan perluasan jaringan servis untuk tekan downtime armada niaga.

1 jam yang lalu


Berita
Honda Super-ONE Dijual Rp 438 Juta, Lebih Mahal Dari Rata2 EV Tiongkok

Harga Honda Super-ONE resmi dirilis Rp 438 juta. Sudah bisa dipesan di GIIAS 2026.

2 jam yang lalu


Berita
XPENG Tak Sekadar Hadir di GIIAS 2026, Bawa Komitmen Jangka Panjang Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Indonesia

XPENG GIIAS 2026 komitmen jangka panjang ekosistem kendaraan listrik Indonesia tercermin dari partisipasi mereka yang menghadirkan berbagai inovasi mobilitas pintar di ajang tersebut.

3 jam yang lalu


Berita
Polytron G3+ Special Collaboration Edition Resmi Hadir, Dapat Upgrade Senilai Rp40 Juta

Polytron G3+ Special Collaboration Edition resmi meluncur di GIIAS 2026. Hadir dengan kolaborasi HSR dan Triple 9, mobil listrik ini mendapat upgrade senilai Rp40 juta dengan tambahan harga Rp20 juta.

3 jam yang lalu


Berita
Dekkalive Trio, Dashcam Tiga Kamera yang Bisa Dipantau Langsung dari Smartphone

DVR terbaru dari Dekka dilengkapi dengan tiga kamera dan merupakan tipe online yang bisa diakses melalui perangkat smartphone.

5 jam yang lalu