Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Di 2017, Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Bakal Naik 2-3 Kali Lipat

Tarif pengurusan Surat Kendaraan Bermotor bakal naik 2-3 Kali lipat, sehingga bakal pengaruhi harga-harga mobil. Meski begitu secara nominal ia tidak terlalu besar.
Berita
Senin, 2 Januari 2017 16:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Jika berniat untuk membeli mobil baru maupun bekas pada tahun 2017, disinyalir harga-harga akan mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut bukan kebijakan dari para pihak merek kendaran, namun karena terbitnya sebuah aturan baru.

Mengutip dari Otomania.com, aturan baru itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBB) tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Isi dari aturan tersebut adalah mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional. Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

BACA JUGA

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Seperti contohnya untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, namun peraturan baru kini membuat tarifnya menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan juga terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Meski naik berkali lipat, untungnya secara nominal tidak terlalu besar bila dibandingkan harga mobilnya sendiri. Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian.

Jenis Pengurusan

Lama

Baru

Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)

Roda 2 dan 3

Roda 4 atau lebih          

Rp 50.000

Rp 75.000

Rp 100.000

Rp 200.000

Pengesahan STNK

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

-

Rp25.000

Rp 50.000

Penerbitan STCK

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

Rp 25.000

Rp 25.000

Rp 25.000

Rp 50.000

Penerbitan TNKB

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

Rp 30.000

Rp 50.000

Rp 60.000

Rp 100.000

Penerbitan BPKB

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

Rp 80.000

Rp100.000

Rp 225.000

Rp 375.000

Penerbitan surat mutasi ke luar daerah

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

Rp 75.000

Rp 75.000

Rp 150.000

Rp 250.000

Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

-

-

Rp 100.000

Rp 100.000


Tags Terkait :
STNK
H

Hariawan Arif

Reporter

r

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Used Car
STNK Mati Dua Tahun? Otomatis Jadi Mobil Bodong

Masa berlau STNK jadi penentu status hukum dari sebuah kendaraan.

1 hari yang lalu


Berita
Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta Dan Korlantas Polri: Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP

Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri izinkan perpanjang STNK tanpa KTP asli. Kebijakan sementara wajib surat pernyataan balik nama kendaraan 2027.

2 minggu yang lalu

Pikap
Daihatsu Gran Max Masih Kuasai Pasar Pikap Ringan Nasional

Daihatsu Gran Max kuasai pasar pikap ringan 2025 dengan 56% pangsa Low Pick Up (14.849 unit) dan 92% Low Semi Commercial hingga Mei.

3 minggu yang lalu


Bus
Mudik Gratis DKI Dibuka Tanggal 22 Februari 2026

Menuju ke 20 daerah tujuan di pulau Jawa serta Sumatra.

3 bulan yang lalu


Berita
Hyundai Luncurkan Program Subscribe di IIMS 2026, Langganan Ioniq 5 Mulai Rp15 Juta per Bulan

Hyundai luncurkan program Subscribe di IIMS 2026. Langganan Hyundai Ioniq 5 Rp15 juta per bulan mencakup servis, asuransi, dan fleksibilitas durasi.

3 bulan yang lalu


Berita
Bayar Pajak Mobil Lebih Mudah Dan Efektif Melalui Online

Bayar Pajak Online lebih mudah dan efektif. Ketahui cara terbaru bayar pajak dengan praktis.

3 bulan yang lalu


Berita
Ini Rincian Harga Kalau Beli Mobil Baru Di Jepang

Semacam simulasi cost of ownership secara komperhesif yang harus dipahami oleh pembeli kendaraan bermotor.

3 bulan yang lalu


Berita
Beli Mobil Bekas di Balai Lelang, Apakah Aman? Ini Penjelasannya

Keamanan beli mobil bekas di balai lelang terjamin jika dilakukan di tempat resmi yang diawasi DJKN. Simak penjelasan soal legalitas dan verifikasi dokumennya.

5 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Menurut Riset Masyarakat Palembang Tertarik Dengan Mobil Modern, Chery Langsung Buka Dealer Baru di Sana

Dealer Chery dibuka di Palembang setelah riset menunjukkan minat tinggi masyarakat terhadap kendaraan modern, termasuk hybrid dan EV.

5 jam yang lalu


Berita
Hindari 5 Hal Ini, Agar Mobil Anda Tidak Boros BBM

BBM

5 jam yang lalu


Berita
46 Ribu Unit Terjual Sepanjang 2026, Daihatsu GranMax Hingga Terios Masih Laku Keras

Penjualan Daihatsu 46 ribu unit April 2026 tercatat 46.953 unit dengan market share 16,3 persen. Gran Max, Sigra, Ayla, dan Terios menjadi kontributor utama penjualan.

6 jam yang lalu


Berita
iCar V23 Sodorkan Tiga Varian Langsung, Ini Perbedaannya

iCar V23 resmi umumkan harga iCar V23 OTR Jakarta untuk tiga varian, mulai Rp 389 juta untuk varian X dengan penggerak RWD.

7 jam yang lalu


Berita
SUV Termewah XPeng GX Laris Dipesan 24.863 Unit Dalam Waktu 12 Jam

XPeng GX mencatat 24.863 pesanan dalam 12 jam pasca peluncuran SUV listrik premium dengan fitur AI dan kabin mewah enam penumpang.

9 jam yang lalu