Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Di 2017, Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Bakal Naik 2-3 Kali Lipat

Tarif pengurusan Surat Kendaraan Bermotor bakal naik 2-3 Kali lipat, sehingga bakal pengaruhi harga-harga mobil. Meski begitu secara nominal ia tidak terlalu besar.
Berita
Senin, 2 Januari 2017 16:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Jika berniat untuk membeli mobil baru maupun bekas pada tahun 2017, disinyalir harga-harga akan mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut bukan kebijakan dari para pihak merek kendaran, namun karena terbitnya sebuah aturan baru.

Mengutip dari Otomania.com, aturan baru itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBB) tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Isi dari aturan tersebut adalah mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional. Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

BACA JUGA

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Seperti contohnya untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, namun peraturan baru kini membuat tarifnya menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan juga terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Meski naik berkali lipat, untungnya secara nominal tidak terlalu besar bila dibandingkan harga mobilnya sendiri. Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian.

Jenis Pengurusan

Lama

Baru

Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)

Roda 2 dan 3

Roda 4 atau lebih          

Rp 50.000

Rp 75.000

Rp 100.000

Rp 200.000

Pengesahan STNK

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

-

Rp25.000

Rp 50.000

Penerbitan STCK

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

Rp 25.000

Rp 25.000

Rp 25.000

Rp 50.000

Penerbitan TNKB

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

Rp 30.000

Rp 50.000

Rp 60.000

Rp 100.000

Penerbitan BPKB

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

Rp 80.000

Rp100.000

Rp 225.000

Rp 375.000

Penerbitan surat mutasi ke luar daerah

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

Rp 75.000

Rp 75.000

Rp 150.000

Rp 250.000

Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

-

-

Rp 100.000

Rp 100.000


Tags Terkait :
STNK
H

Hariawan Arif

Reporter

r

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait

Berita
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Masih Sampai Agustus

Tidak perlu membayar denda bunga keterlambatan.

1 bulan yang lalu


STNK Mati Dua Tahun? Otomatis Jadi Mobil Bodong

2 bulan yang lalu


Berita
Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta Dan Korlantas Polri: Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP

Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri izinkan perpanjang STNK tanpa KTP asli. Kebijakan sementara wajib surat pernyataan balik nama kendaraan 2027.

3 bulan yang lalu


Pikap
Daihatsu Gran Max Masih Kuasai Pasar Pikap Ringan Nasional

Daihatsu Gran Max kuasai pasar pikap ringan 2025 dengan 56% pangsa Low Pick Up (14.849 unit) dan 92% Low Semi Commercial hingga Mei.

3 bulan yang lalu


Terkini

Berita
XPENG Tak Sekadar Hadir di GIIAS 2026, Bawa Komitmen Jangka Panjang Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Indonesia

XPENG GIIAS 2026 komitmen jangka panjang ekosistem kendaraan listrik Indonesia tercermin dari partisipasi mereka yang menghadirkan berbagai inovasi mobilitas pintar di ajang tersebut.

35 menit yang lalu


Berita
Polytron G3+ Special Collaboration Edition Resmi Hadir, Dapat Upgrade Senilai Rp40 Juta

Polytron G3+ Special Collaboration Edition resmi meluncur di GIIAS 2026. Hadir dengan kolaborasi HSR dan Triple 9, mobil listrik ini mendapat upgrade senilai Rp40 juta dengan tambahan harga Rp20 juta.

1 jam yang lalu


Berita
Dekkalive Trio, Dashcam Tiga Kamera yang Bisa Dipantau Langsung dari Smartphone

DVR terbaru dari Dekka dilengkapi dengan tiga kamera dan merupakan tipe online yang bisa diakses melalui perangkat smartphone.

3 jam yang lalu


Bus
DCVI Anggap Operator dan Mitra Karoseri Seperti Keluarga

Ditambah upaya konsisten menjaga pelayanan purna jual agar operasional para operator tetap terjaga.

4 jam yang lalu


Berita
SUV Keluarga MG ZS Hybrid+ Hadir, Harga Khususnya Rp200 Jutaan

Sejak awal memang didesain sebagai mobil hybrid untuk kebutuhan berkendara keluarga.

5 jam yang lalu