Instruksi Gubernur DKI no 66 2019 salah satunya berisi tentang uji emisi yang akan menjadi syarat kelayakan sebuah kendaraan. Jika hal ini berlaku, maka bukannya tidak mungkin bahwa kelak syarat perpanjangan surat kendaraan salah satunya dengan melampirkan keterangan lulus uji emisi.
Saat ini memang belum benerang disebutkan akan seperti apa nanti pelaksanaannya, namun andai hal tersebut menjadi ketentuan, akan ada perubahan dalam proses perpanjang surat kendaraan.
“Dapat dipastikan nanti akan ada angka tertentu yang menjadi ambang batas yang tidak boleh dilalui. Mengenai mekanisme akan seperti apa nanti, belum tahu,” terang Mulyadi Aten dari Roda Kencana Motor 1 Pondok Gede yang memiliki sarana dan prasarana tes emisi.
Lebih jauh lagi, pria ramah ini mengatakan bahwa emisi yang baik sangat tergantung pada kondisi mesin yang sehat. “Mesin sehat didapatkan dari hasil perawatan berkala dari mobil itu dan hal itu adalah syarat yang tak bisa dihindarkan,” lanjutnya. “Jadi sebelum pergi untuk uji emisi kita pastikan bahwa mesin kita memang terawat dengan baik. Melalui perawatan yang baik maka kita akan mengetahui mesin kita secara garis besar,”cerocosnya.
Ternyata, kondisi mesin seger pun tidak cukup. Mulyadi menyebutkan ada tips yang bisa dilakukan untuk mendongkrak kualitas emisi gas buang pada saat dilakukan uji emisi:
1. Memastikan kondisi filter udara bersih atau baru
2. Pastikan busi dalam kondisi baik
3. Tidak ada kebocoran selang vakum sehingga MAP sensor melakukan tidak berfungsi atau salah membaca kondisi.
4. Menggunakan bahan bakar standar atau yang lebih tinggi gradenya.
5. Kondisi oli mesin dipastikan bagus.