Lewat peraturan pemerintah, saat ini mobil baru yang dijual di Indonesia wajib menyertakan peranti APAR (Alat Pemadam Api Ringan). Hal ini juga kerap diikuti oleh pengguna mobil lama.
Di pasaran sendiri, ada bermacam jenis senyawa yang digunakan untuk pemadam api tersebut. Mulai dari jenis busa, air, bubuk kimia dan karbon dioksida (CO2).
Hal ini yang patut diperhitungkan dalam pemilihan APAR untuk mobil. Karena tiap jenis mampu memadamkan api di permukaan yang berbeda.
Di mana APAR untuk kendaraan paling cocok memakai jenis bubuk kimia (dry powder) karena terkait kebutuhan pemadaman di luar ruangan.
Pengemudi harus menyiapkan APAR di kendaraan yang jenisnya pas. Peranti APAR bisa berbeda untuk kebutuhan di rumah dan kendaraan.
"Yang kerap terjadi, adalah kesalahan memakai APAR. Saat mobil kebakaran, justru disemprot jenis CO2. Kalau pakai jenis ini justru membuat api makin besar karena efeknya ke api seperti ditiup," urai Achmad Wildan, Senior Investigator KNKT.
Menurutnya, APAR jenis CO2 itu lebih cocok dipakai di rumah. Di kondisi dalam ruangan yang luas.
"Diletakan di dalam kabin mobil pun berbahaya karena saat kebocoran, bisa terhirup pengemudi dan penumpang. Ini sangat berbahaya," ucapnya.
Sebagai catatan, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) bakal mewajibkan setiap agen pemegang merek (APM) untuk melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan (APAR).
Regulasi ini tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.